MabesNews.com, Kab. Tuban – CV. Sinar Barokah yang berlokasi di Desa Sumurcinde, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jatim yang memproduksi U-ditch diduga kuat tidak mengantongi izin yang sah alias ilegal. Baik izin pengalihfungsian tanah pertanian berkelanjutan yang disulap menjadi tanah darat dan digunakan sebagai area produksi U-ditch, izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)/UKL-UPL maupun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menurut sumber dari DPMPTSP Kabupaten Tuban (04/10/2023), CV. Sinar Barokah, milik Mujiono desa Rahayu kecamatan Soko kabupaten Tuban, izin yang saat ini baru diurus adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Jadi masih banyak sekali perizinan yang harus dilengkapi.
Dari keterangan warga masyarakat desa setempat yang tidak bersedia di tulis namanya menyampaikan, “Sak benere iki wis suwe operasi to mas. Tanah iku sak durunge di uruk dadi pabrik iki “sawah”. Jare ngrubah sawah dadi tanah darat iku melanggar hukum pidana? Tapi iki kok gak enek tindakan opo-opo teko penegak hukum? Mugo-mugo mari ngene enek tindakan teko pak polisi. Mangkane papan nama CV yo gak di pasang. (Sebenarnya ini sudah lama beroperasinya to mas. Tanah ini sebelum di uruk menjadi pabrik ini “sawah”. Katanya merubah tanah pertanian menjadi tanah darat itu, melanggar hukum pidana? Tetapi ini kok tidak ada tindakan dari penegak hukum? Mudah-mudahan setelah ini ada tindakan dari pak polisi. Makanya papan nama CV juga tidak dipasang).
Wartawan Media MabesNews menghubungi pimpinan CV. Sinar Barokah (Mujiono) melalui WA. Dibaca namun tidak ada balasan.
Sementara itu, kepala desa Sumurcinde saat dihubungi awak media MabesNews via telp menyampaikan bahwa ia tidak tahu dan tidak faham.
Selanjutnya awak media ini menghubungi Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DP2P) Kabupaten Tuban, Eko Julianto, S.STP., M.M.
Ia menyampaikan “Kami gali informasi berkaitan hal tersebut,” jawabnya singkat.
Tindakan pemilik CV. Sinar Barokah ini melanggar UU Nomor 41 tahun 2009, terancam pidana penjara 5 tahun dan denda 5 milyar serta melanggar UU nomor 32 tahun 2009, pasal 108, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun sampai dengan 3 tahun dan denda 1 milyar sampai dengan 3 milyar.
Di tempat terpisah pewarta MabesNews.com berhasil menghubungi Mashadi, Ketua Komisi 2 DPRD Tuban, mengatakan, “Kami akan melakukan sidak ke lapangan atas informasi ini.” Tuturnya singkat. (Bukhori)