Curhat Online ke Humas Polda Kalteng,”Janda Muda,Jadi Korban VCS Brimob Gadungan

Lainnya235 views

MabesNews.com – Palangka Raya – Maksud hati ingin mencari jodoh melalui media sosial (Medsos), namun justru pemerasan yang didapat oleh SL (30) seorang janda asal Bandung, Jawa Barat.

Awalnya, SL berkenalan di instagram dengan seorang cowok yang mengaku sebagai polisi yang berdinas di Satbrimob Polda Kalteng.

Kemudian saling tukar nomer whatsapp dan sepakat untuk menjalani pacaran jarak jauh. SL tidak tau kalau akun instagram tersebut adalah akun palsu yang menggunakan foto salah satu personel Polda Kalteng.

“Korban terpengaruh bujuk rayu pelaku yang berjanji akan menikahinya. Lalu mengajak korban untuk melakukan video call sex (VCS),” ungkap Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Nanang Avianto, M.Si melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.Si dalam rilisnya, Selasa (4/7/2023) siang.

Tak hanya itu, pelaku juga merayu korban agar mengirimkan sejumlah uang dengan alasan akan digunakan untuk mengurus mutasi ke Polda Jabar biar dekat dengan korban. Lalu korban mau mengirimkan uang sebesar Rp 9 juta.

“Bulan berikutnya pelaku minta dikirimi uang lagi dengan alasan uang untuk ngurus mutasi kemarin kurang. Namun korban mulai curiga dan tidak mau menuruti permintaan pelaku,” terang Erlan.

Karena permintaannya tidak dituruti, lalu pelaku mengancam SL akan menyebarkan video syur yang direkamnya pada waktu VCS. Pelaku juga meminta uang Rp 38 juta agar video syurnya dihapus.

Merasa diancam video syurnya disebarkan dan diperas, kemudian SL curhat online ke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng H. Shamsudin, S.HI., M.H atau kerap disapa Cak Sam.

“Setelah diprofiling ternyata akun akun tersebut adalah akun palsu dan pelaku adalah Brimob gadungan,” tambahnya.

Cak Sam kemudian memberikan peringatan dan pemahaman kepada pelaku bahwa menyebarkan video pornografi dan pemerasan dapat diproses hukum.

“Alhamdulillah, pelaku akhirnya mengurungkan niatnya untuk menyebarkan video pornografi dan memeras korban. Kami juga menyarakankan kepada korban agar melaporkan kasus tersebut ke Polda Jabar atau ke Polrestabes Bandung guna diproses hukum,” pungkasnya.(sam/Bony)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *