MabesNews.com, Kabupaten Toba : Jumat 1 September 2024.
Oknum camat laguboti pemerintahan kabupaten toba yang menjabat sebagai aparatur sipil negara yang mendapat SK jabatan dari kepala daerah sebagai pejabat publik yang bekerja sebagai pengawasan kinerja pemerintahan desa,tidak bisa di konfirmasi oleh awak media terkait pembangunan rumah bedah kini menjadi pembicaraan warga masyarakat melalui aplikasi whatsapp 08126318xxxx tidak memberikan tanggapan,bagimana ini bapak kementrian dalam negeri…?
Padahal,Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 61 tahun 2010,tentang pelaksanaan undang – undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,dengan rahmat tuhan yang maha esa president republik Indonesia.
Menimbang, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ;
Mengingat,
1.Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2 undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846 );
2).PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK.
Tim media investigasi langsung ke salah satu rumah bedah yang mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah bagi warga masyarakat kriteria tidak mampu untuk membangun rumah,program ini menjadi salah satu usaha untuk mengurangi kemiskinan dan membantu kehidupan masyarakat yang membutuhkan,berlokasi desa haunatas II kecamatan laguboti kabupaten toba provinsi sumatera utara.
Pembangunan rumah bedah program tahun 2022 kini telah di sewakan oleh pemiliknya kepada pengusaha CV.ASRI REZEKI bernama HK sebagai tempat kantor usaha milik pribadi,dilihat dari jenis usaha jual beli pwngahasilan sumber daya alam seperti tanaman bahan pokok makanan dari warga masyarakat diantara tiga desa yaitu desa haunatas I,desa haunatas II,desa siraja gorat kecamatan laguboti kabupaten toba provinsi sumatera utara.
Terkait pembangunan rumah bedah menjadi bahan pembicaraan publik oleh warga sekitar yang seharusnya di bangun di samping kilang padi bukan letak tanah kosong,sementara kepemilikan rumah bedah kini menjabat sebagai perangkat desa,dan masih mempunyai kehidupan layak dalam ekonomi keluarga,saat tim media mencoba konfirmasi kepada pengusaha milik CV.ASRI REZEKI bertemu langsung pada hari jumat 30 Agustus 2024 yang menyewa rumah bedah tersebut berinisial HK membenarkan milik saudara AI Pasaribu abang saya,pungkasnya.
Bantuan bedah rumah merupakan bantuan dari pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH),tapi rumah bedah rumah malah di sewekan oleh pemilik nya untuk mendapatkan penghasilan dengan nilai perjanjian kontrak kepada saudra HK pengusaha pemilik CV.ASRI REZEKI.
Dengan terbitnya berita ini ke redaksi,meminta pemerintahan kabupaten toba dinas sosial bersama aparat penegak hukum agar evaluasi kembali bangunan,yang menjadi pembicaraan publik bagi warga masyarakat desa haunatas II ada dugaan tidak sesuai dengan titik lokasi rumah bedah program tahun 2022.
( Tim).