MabesNews.com, Sampit – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kanwil Kemenkumham Kalteng, kembali dilakukan penggeledahan insidentil pada kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini dipimpin oleh Mathali, Kasubsi Keamanan Lapas Sampit, dan dilaksanakan dengan penuh ketelitian.
Selama penggeledahan, petugas berhasil menemukan beberapa barang terlarang yang dilarang masuk ke dalam lingkungan Lapas. Di antara barang yang ditemukan adalah satu unit handphone, satu charger handphone, satu terminal listrik rakitan, satu alat cukur, dan satu gunting. Penemuan ini menunjukkan pentingnya tindakan pengawasan yang ketat untuk mencegah penggunaan barang-barang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Lapas Sampit untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi semua WBP. Pihak Lapas mengingatkan bahwa barang-barang terlarang dapat menjadi potensi risiko yang membahayakan, baik bagi WBP itu sendiri maupun bagi keamanan Lapas secara keseluruhan.
Mendukung kegiatan razia ini Kalapas Sampit Meldy Putera menyampaikan agar jajaranya terutama di bidang keamanan agar terus melaksanakan kegiatan razia baik insidentil maupun terjadwal. “Terus laksanakan razia, pastikan kondisi didalam Lapas aman dan kondusif”, tuturnya.
Bony A