Christian Natalius Imeldivan : Saya Merasa PHK Dari PT Citilink Terhadap Saya, Tidak Berdasarkan Prosedur Dan Dilakukan Secara Sepihak

MabesNews.com, Jakarta – Pernyataan tersebut, disampaikan oleh Christian Natalius Imeldivan kepada MabesNews.Com pada hari Senin 30 Desember 2024.

Menurut Keterangan Christian, Dirinya bekerja sebagai Pramugara di Citilink sejak tahun 2014, namun ditahun 2024, dirinya diberhentikan dari Perusahaan Penerbangan tersebut, yang menurutnya sepihak dilakukan oleh PT Citilink.

” Saya ini Tergabung dalam Aktivis Buruh, dan saya menduga pemecatan saya tersebut, berkaitan dengan upaya Pihak Perusahaan untuk menyingkirkan orang orang yang selalu menperjuangkan hak buruh di Citilink ” katanya.

Lebih lanjut christian menyampaikan, bahwa dirinya juga sempat mencalonkan diri sebagai calon Legeslatif dari Partai Buruh

” Pada tanggal 13 Maret 2023, saya sudah menyampaikan ke atasan saya, bahwa saya mencalonkan diri sebagai calon Legeslatif, dan pada saat itu atasan saya menyambutnya dengan ucapan selamat dan ikut mendukung keputusan saya untuk menjadi Caleg ” kata Christian.

Dia juga mengatakan, beberapa waktu kemudian, terbitlah surat edaran, yang melarang setiap pekerja BUMN untuk terlibat dalam politik praktis

” Ketika saya tanyakan hal tersebut ke atasan saya, dia malah mengelak telah menyetujui keinginan saya untuk menjadi Caleg, bahkan dia berkilah dengan mengatakan kalau saat itu dia menduga bahwa pencalonan saya tersebut hanya candaan belaka ” lanjut Christian.

Diapun menganggap, atasannya tersebut seperti lepas tangan.

” Yang membuat saya heran, surat edaran tersebut, baru terbit setelah saya terdaftar dalam daftar calon tetap (DCT) di KPU Kota Tangerang Selatan, jika memang ada larangan dari perusahaan ataupun Pemerintah melalui BUMN, kenapa pada saat saya menyampaikan keinginan untuk menjadi caleg, tidak dicegah,malah atasan itu memberi ucapan selamat, menurut saya ini jebakan agar saya bisa dipecat ” jelasnya.

Tidak sampai disitu, Christian juga merasa aneh, karena dia di PHK, dan dibidik dengan Pasal 38 ayat 1 hurup O dalam Perjanjian Kerjasama (PKB) tentang ” …. Memanfaatkan Fasilitas dan Sumber daya Perusahaan untuk kegiatan Politik …. ”

Christian mengaku bahwa dirinya tidak pernah menggunakan fasilitas atau sumber daya perusahaan.

” Selama ini, saya tidak pernah menggunakan fasilitas atau sumber daya perusahaan, apalagi memberikan kontribusi kepada Partai Politik, dengan mengatasnamakan Perusahaan ” tegasnya.

Dukungan terhadap Christian ini, juga diberikan oleh FSPBI yakni Federasi yang menaungi Asosiasi Cabin Crew Citilink (ACCI).

Menurut keterangan tertulis dari FSPBI, Pasal dalam Perjanjian Kerjasama (PKB) tersebut, sangat mengekang kebebasan individu dan kolektif, untuk dapat terlibat dalam aktivitas politik dan organisasi.

FSPBI dalam tulisannya juga mengatakan, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945, yakni melindungi kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan.

” Kami sudah menyampaikan Pengaduan ke Komnas HAM terkait adanya dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Pihak Citilink kepada saya, dan saat itu laporan tersebut kita arahkan ke Mediasi ” kata Christian

Dijelaskannya, ternyata harapan mereka untuk dapat melakukan Mediasi ini, tidak mendapatkan rekomendasi dari Komnas HAM.

” Mereka mengarahkan kami agar pelaporan tersebut dilimpahkan ke Pemantauan, dan kami sudah mengikuti arahan dari Komnas HAM tersebut, dimana pada tanggal 11 Nopember 2024, kami limpahkan laporan tersebut ke pihak Pemantauan, dan biasanya rekomendasi bisa diterima paling lama dua Minggu terhitung hari kerja, namun hingga saat ini, rekomendasi atas dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh PT Citilink Terhadap saya, belum keluar, dengan alasan belum ditentukan PIC dari Pemantauannya ” jelas Christian.

Lebih lanjut dikatakannya, padahal mereka merasa sudah lebih 6 kali mendatangi Komnas HAM

” Kita sudah lebih dari enam kali ke Komnas HAM, tapi hasilnya nggak ada ” kata Christian.

Hingga berita ini diturunkan, menurut keterangan Christian, belum ada tindak lanjut dari atas tuntutan dirinya dan FSPBI, baik dari Komas HAM maupun dari Pihak Citilink.

 

(AR)