Mabesnews.com l ACEH TAMIANG – Polda Aceh, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H, M.H didampingi Wakapolres beserta PJU melakukan pengecekan Senjata Api Personilnya seusai pelaksanaan apel Pagi dilapangan Parama Satwika Mapolres Aceh Tamiang. Senin (12/8/2024)
Sebelum pengecekan senjata api, Kapolres Aceh Tamiang memimpin pelaksanaan apel pagi yg diikuti oleh Wakapolres, PJU, perwira staf dan seluruh personel Polres Aceh Tamiang.
Dalam arahannya, Kapolres menekankan kepada seluruh personil untuk tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun yang dapat menurunkan citra dan kepercayaan masyarakat kepada institusi polri khusunya polres Aceh Tamiang.
AKBP Muliadi juga menekankan tidak ada personil yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan tidak ada personil yang terlibat dengan judi online, apabila ada personil yang mencoba terlibat dengan narkoba dan judi online, maka saya tidak akan segan segan menindak personil sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Aceh Tamiang juga meminta kepada seluruh personil untuk selalu bekerja dengan hati dan selalu jadikan profesi kita sebagai ladang amal.
Usai memimpin pelaksanaan apel pagi, Kapolres mengumpulkan seluruh personel Polres Aceh Tamiang dan Polsek jajaran yang memiliki izin pinjam pakai senjata api untuk dilakukan pemeriksaan baik kelengkapan administrasi dan kebersihan senjata api nya.
Saat melakukan pemeriksaan senjata api tersebut, Kapolres Aceh Tamiang didampingi Wakapolres dan PJU memeriksa satu persatu senjata api personil untuk memastikan kebersihan, perawatan hingan surat izin memegang senjata api.
AKBP Muliadi menjelaskan ” Surat izin memegang senjata api sendiri berlaku selama 6 bulan yang harus rutin di perbaharui dengan Mengikuti tes psikologi di Polda sehingga diperlukan perhatian dan kepedulian personil yang dipinjam pakaikan senjata api untuk mendukung tugas dilapangan.”
“Selalu patuhi S.O.P dalam penindakan dan penggunaan senjata api dilapangan dalam bertugas sehingga tidak terjadi penyalahgunaan senjata api oleh personil Polri.” Tegas Kapolres Aceh Tamiang.