Mabes newscom lBireuen – Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H. didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Wendy Yuhfrizal,S.H bersama Keuchik Gampong Samuti Makmur Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen memasang spanduk himbauan anti politik uang di desa setempat. Rabu, 23-Oktober-2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan akan bahaya politik uang dan konsekuensinya
Politik uang jadi momok dan virus demokrasi, bahkan sebuah kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang akan mengganggu proses demokrasi Indonesia, masyarakat dipaksa memilih untuk kepentingan kandidat dengan memberikan atau dijanjikan iming-iming uang atau materi lainnya.
Kajari juga mengatakan perorangan atau individu yang pada hari atau saat pemungutan suara sengaja melakukan politik uang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam pemilihan umum (Pemilu) dan terancam hukuman penjara selama minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan, Sanksi bagi orang yang melakukan politik uang dalam Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 187A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dengan adanya edukasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif dalam mencegah dan melawan praktik money politik pada pilkada tahun 2024. Partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat menciptakan pemilu yang lebih bermartabat serta meningkatkan kualitas demokrasi di tingkat lokal maupun nasional.*
Editor : Ads