Cegah Karhutla, Kapolres Bersama Forkopimda Aceh Tengah Himbau Masyarakat Tidak Melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan

Lainnya326 views

MabesNews.com,Takengon – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) merupakan ancaman bagi masyarakat, terutama di bidang kesehatan, terganggunya aktifitas masyarakat serta sumber daya alam seperti tumbuhan dan hewan.Dalam Pencegahan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Aceh Tengah, Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra,SIK,MH bersama Forkompinda menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk bersama sama mencegah kebakaran hutan dan lahan.

Kapolres AKBP Dody, menyampaikan sosialisasi dan himbauan pencegahan Kebakaran hutan dan lahan terus disampaikan secara langsung kepada masyarakat oleh jajaran Kepolisian Aceh Tengah, juga melalui media televisi, radio RRI, media cetak/online, dan Media Sosial.

Selain itu himbauan juga di sampaikan dengan spanduk (banner) dan di pasang di tempat-tempat yang mudah dilihat dan dibaca oleh warga. Hal ini juga untuk mengajak warga masyarakat samakan gerak dan langkah untuk cegah Karhutla.

Dalam himbauan Kapolres bersama Forkopimda Aceh Tengah tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan diantaranya1.Dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan2.Apabila melihat kebakaran segera laporkan ke kepolisian atau aparat setempat3.Tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat4.Tidak meninggalkan api di hutan dan lahan5.Hindari praktek membuka lahan dengan cara membakar hutan dan lahan

Dalam himbauan tersebut juga disampaikan Sanksi tegas “Pelaku pembakaran hutan dikenakan pidana dengan melanggar UU No 41 tahun 1999 tentang hutanPasal 78 ayat (3) UU RI tahun 1999 ” Barang siapa dengan sengaja membakar hutan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 Milyar rupiah. “

Mari bersama-sama untuk tidak membakar hutan dan lahan, serta mari kita jaga alam khususnya di Kabupaten Aceh Tengah, ” Imbau Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra,SIK, MH, dalam releasenya Sabtu (17/6/2023).

Menurutnya, dalam hal pencegahan Karhutla sebagai salah satu kejahatan terhadap lingkungan. “kami menghimbau melalui media, juga memasang spanduk (banner) dengan tujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat, untuk bersama-sama melawan pembakaran hutan dan lahan,”pungkas AKBP Dody.

“Diharapkan agar warga dapat paham dan sadar, selain ancaman pidana yang sangat berat, dengan membuka lahan atau hutan dengan cara dibakar dapat menggangu kegiatan dan kenyamanan masyarakat lainnya, mari kita bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan.” Imbaunya.(Deli kumar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *