MabesNews.com, Sampit – Demi terjaganya keamanan dan ketertiban (Kamtib) serta sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan lingkungan yang bebas dari handphone, pungutan liar, dan narkoba (Zero Halinar), Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, Kanwil Kemenkumham Kalteng melaksanakan razia pada kamar hunian Warga Binaan pada Jumat, (18/10/2024).
Razia ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya pelanggaran dan penyimpangan di dalam Lapas, seperti barang-barang terlarang yang masuk dan beredar di dalam lingkungan Lapas. Dalam razia tersebut terlebih dahulu dilakukan dengan penggeledahan langsung terhadap badan Warga Binaan dan kamar hunian.
Pada razia kali ini, petugas menemukan 7 (tujuh) buah Handphone, 3 (tiga) buah Stop Kontak/Kabel Rakitan, 4 (empat) buah Charger, dan 2 (dua) earphone. Kemudian barang tersebut disita untuk diamankan oleh petugas sebagai barang bukti untuk selanjutnya akan dimusnahkan.
Pada kesempatan ini, Ka KPLP Lapas Sampit berkata bahwa, “Komitmen kami jelas bahwa barang terlarang tidak boleh masuk ke Lapas Sampit. Terlaksananya kegiatan ini, maka terciptalah lingkungan yang aman dan kondusif, dalam hal tersebut Warga Binaan dapat menjalani masa hukumannya dengan baik serta situasi dan kondisi di dalam Lapas selalu aman terkendali,” tutur Ka. KPLP
Sementara itu, Kalapas Sampit Meldy Putera menyampaikan, “Saya ucapkan terimakasih kepada rekan-rekan pengamanan yang selalu sigap dalam hal mencegah terjadinya gangguan keamanan di Lapas Sampit. Dengan adanya razia rutin seperti ini, saya harap kita selalu kompak dan dapat terus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, sehingga Lapas Sampit terus dapat menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang kondusif bagi proses rehabilitasi para narapidana” terang Meldy.
Kegiatan razia ini selesai dilaksanakan dengan amtib. Kegiatan razia akan dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.
Bony A
Kontributor Humas Lapas Sampit Achmad Ghajali.