MabesNews.com, Jakarta – PT Jaminan Kredit Indonesia atau Jamkrindo memperkuat sinergi dankolaborasi dengan lembaga penjaminan daerah melalui penandatanganan PerjanjianKerja Sama (PKS) Penjaminan Bersama atau Co-Guarantee dengan PT PenjaminanKredit Daerah Jatim (Perseroda) dan PT Penjaminan Kredit Daerah Kalteng, Kamis, 23 Januari 2025.
Hadirdalam penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut yakni Direktur Kelembagaandan Layanan Jamkrindo Abdul Bari, Direktur Utama Jamkrida Jatim Untung HeriSukariyanto, Direktur Penjaminan Jamkrida Jatim Sugeng, Direktur Utama JamkridaKalteng Eko Multazam serta disaksikan oleh Direktur Bisnis Penjaminan Jamkrindo Henry Panjaitan serta Ketua Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo)Ivan Soeparno.
Abdul Bari menyampaikan bahwa inisiatif kerja sama ini merupakan langkahstrategis Jamkrindo dalam mengambil bagian untuk menumbuhkan UMKM di daerahsesuai dengan arah strategis Kementerian BUMN dalam memperkuat perekonomian diberbagai daerah.
“Melalui penjaminan bersama, kami berharap dapat memberikanlayanan yang lebih luas dan terintegrasi bagi pelaku UMKM sehingga mereka dapatberkembang dan berkontribusi lebih signifikan terhadap perekonomian daerah,” ujar Abdul Bari.
Ia mengungkapkan kerja sama penjaminan bersama ini juga merupakan langkahpenguatan kapasitas penjaminan, sehingga perusahaan penjaminan di daerah mampumengakomodasi kebutuhan penjaminan kredit UMKM dalam skala yang lebih besar.
Hal ini juga merupakan wujud peran aktif perusahaan-perusahaan penjaminan dalammemberdayakan UMKM untuk mewujudkan Misi Asta Cita Pemerintah dan 100 harikerja Pemerintahan Presiden Prabowo.
“Sinergi dan kolaborasi ini merupakan bagiandari upaya kami untuk mewujudkan inklusi keuangan yang merata, sejalan dengan visi Jamkrindo sebagai mitra utama dalam layanan penjaminan,” ujarnya.
Adapun Henry Panjaitan mengatakan melalui kolaborasi ini, diharapkansemakin banyak UMKM yang dapat mengakses pembiayaan yang berpenjaminansehingga memperkuat daya saing di tingkat lokal maupun nasional.
Selain menjalinkerja sama dengan Jamkrida Jatim dan Jamkrida Kalteng, Jamkrindo telahmenandatangani PKS dengan Jamkrida Jakarta, serta melakukan penandatanganan MoU dengan Perusahaan penjamin lainnya yang tersebar di seluruh Indonesia.
Iapercaya kolaborasi ini akan memberikan dampak yang signifikan dalam penguatan industri penjaminan nasional“Kerja sama ini merupakan wujud dukungan kami dalam mempercepatakselerasi industri penjaminan nasional agar selaras dengan Peta Jalan Pengembangandan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia dan membuka potensi bisnis yang lebihluas lagi untuk mendukung kemajuan UMKM,” ujar Henry.
Adapun Ivan Soeparno selaku ketua Asippindo mengapresiasi langkahkolaborasi yang dilakukan antara Jamkrindo dan perusahaan penjaminan di daerah.
Kerja sama ini juga merupakan bagian dari langkah strategis penguatan tata kelolaekosistem penjaminan yang lebih prudent dan terukur.
Ia mengungkapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal ini memberikandukungan positif terhadap penguatan industri penjaminan melalui inisiatif penjaminanbersama atau Co-Guarantee.
Inisiatif penjaminan bersama ini diharapkan dapatmembantu mewujudkan industri penjaminan yang sehat, terpercaya, dan berkelanjutanuntuk mendukung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi nasional.
“Kerja sama ini merupakan hal yang sangat strategis dalam penguatan tatakelola perusahaan penjaminan dan juga bagian dari upaya mitigasi risiko denganmelakukan risk sharing.
Mudah-mudahan kerja sama ini dapat diperluas lagi ke lebihbanyak perusahaan penjaminan daerah lainnya,” ujar Ivan.
Tentang Jamkrindo
PT Jaminan Kredit Indonesia atau Jamkrindo merupakan perusahaan penjaminan kredit yangtergabung dalam holding Indonesia Financial Group (IFG).
Jamkrindo memiliki berbagaiproduk, baik produk penjaminan program maupun penjaminan non-program.
Pada penjaminanprogram, Jamkrindo memiliki produk penjaminan KUR dan penjaminan KMK dalam rangkaprogram PEN.
Untuk non-program, produk penjaminan Jamkrindo adalah penjaminan kreditumum, penjaminan kredit mikro, penjaminan kredit konstruksi dan pengadaan barang/jasa,penjaminan distribusi barang.
Kemudian juga surety bond, customs bond, penjaminan supplychain financing (invoice financing), dan penjaminan kredit lainnya.
@Dhea/HM