Muratara mabesnews.com,||-Pemerintah kabupaten Musi Rawas Utara Melalui camat nibung terapkan perda No11 tahun 2017, Tentang penertiban Pemeliharaan Hewan berkaki empat.
Rabu tanggal 20 September 2023 Beri Septra Karno . SH Camat Nibung, Bersama kepala puskesmas nibung dr, Luki,di dampingi kades desa setempat H.Saluri.,memberikan teguran keras kepada pemilik ternak berkaki empat, Tepatnya didesa sumber makmur kecamatan nibung
Teguran ini guna memberikan kesadaran kepada pemilik ternak sapi ,kerbau,Kambing ,biri biri,agar ternak ternak khususnya yang berkaki empat ,agar tidak ada yang berkeliaran di seputaran puskesmas di masjid maupun di jalan umum ,
apalagi sampai pada malam hari ternak nya sampai tidak di kandangkan,ini sangat menggangu kenyamanan dan kebersihan lingkungan.
Bilamana ternak ternaknya masi berkeliaran akan kami tindak akan kita proses sesuai dengan ketentuan perda nomor 11 thn 2017
Dilanjutkan Beri Seprta Karno. SH.Camat Nibung Saat di wawancarai awak media mabesnews.com cukup tegas ia mengatakan apabila teguran ini di abaikan, kepada pemilik ternak jangan berkecil hati kami akan tindak dan kami akan proses hukum, sesuai dengan amanah perda tersebut.pemilik ternak jangan coba coba melanggar
perda, karena ketentuan sanksi pidana dari perda No11 Thn 2017 cukup jelas,bila mana melanggar dari ketentuan Perda akan di kenakan sanksi kurungan selama 3 bulan dan denda 50 juta.,. tegasnya singkat.
jurnalis Media mabesnews.com