MabesNews.com, KUKAR – Hal tidak senonoh diterima gadis berusia 16 tahun di Kecamatan Kota Bangun, yang dilakukan oleh pria paruh baya berusia 50 tahun. Lantaran mendapatkan perlakuan pencabulan, pada Senin (1/7/2024) sekitar pukul 15.30 WITA, di rumah korban sendiri.
Pelaku awalnya memeluk korban malang tersebut, selanjutnya membawa korban ke dalam kamarnya dan melakukan hal yang tidak kepada korban, secara paksa.
Setelah perlakuan tidak menyenangkan tersebut, korban yang sempat dipaksa akhirnya berhasil memberontak dan melepaskan diri dari pelaku.
“Korban melawan dengan mendorong pelaku baru kemudian pelaku berhenti melakukan perbuatan cabul tersebut,” ungkap Kapolsek Kota Bangun, AKP Suyoko.
Merasa tidak terima, akhirnya ibu korban pun langsung melaporkan hal tersebut kepada Polsek Kota Bangun. Kini pelaku pun sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Kota Bangun.
Pelaku pun terancam dengan Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 285 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
(Samsul/Tim)
HUMAS POLDA KALTIM