MabesNews.com, Way Kanan-Lampung-Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Way Kanan Nomor : B.96/IV.13-WK/HK/2024 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Kampung hasil pemilihan Kepala Kampung serentak Se-Kab. Way Kanan,
sekaligus mengukuhkan dan memperpanjang jabatan 220 kepala kampung se – Way Kanan menjadi 8 tahun, bertempat di GSG Rabu (26/6).
Hadir dalam kegiatan tersebut,
Waka Polres Way Kanan, Dandim 0427/Way Kanan, Kasi Intel Kajari Way Kanan, Sekdakab Way Kanan, Staf Ahli, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Inspektur, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Dinas PMK, Kasat Pol-PP dan Damkar Kabupaten Way Kanan, Kabag Tapem, Para Camat Se-Kabupaten Way Kanan, Para Kepala Kampung se Kabupaten Way Kanan.
Dalam sambutannya Adipati mengatakan, perpanjangan masa jabatan Kepala Kampung tersebut..
sesuai dengan ketentuan dari Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 118 huruf e Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun, sehingga perlu dilakukan perpanjangan masa jabatan kepala Kampung selama dua tahun.
Masih kata Adipati dari 221 Kepala Kampung, 18 Kepala Kampung diantaranya periode 2019-2027, 83 Kepala Kampung periode 2021-2029, 117 Kepala Kampung periode 2023-2031, 2 Kepala Kampung antar waktu periode 2021-2029. Sedangkan satu Kepala Kampung tidak dilakukan pengukuhan penyesuaian masa jabatannya karena statusnya merupakan Pj. Kepala Kampung Bumi Harjo Kecamatan Buay Bahuga Kab. Way Kanan.
“Perpanjangan masa jabatan ini harus dimaknai sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri kearah perubahan yang lebih baik, isilah kesempatan dua tahun kedepan dengan sebaik mungkin dalam melayani kepentingan masyarakat yang ada di Wilayah kampung masing – masing dengan program – program yang tentunya sejalan dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat,”kata Adipati.
Dalam kesempatan tersebut, Adipati juga menegaskan kepada para Kakam yang masa jabatannya diperpanjang, yakni masa jabatan ini harus ditindaklanjuti dengan sesegera mungkin dengan Menyusun Kembali Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung (RPJM Kampung) untuk jangka waktu dari 6 (Enam) tahun menjadi 8 (Delapan) tahun sehingga secara konkrit poin perubahan yang dimasukan adalah rencana pembangunan untuk 2 (Dua) tahun kedepan.
Setiap pelaksanaan tugas dan program pembangunan harus merujuk pada ketentuan yang berlaku.
Penyusunan program pembangunan Kampung harus direncanakan dengan matang, optimalkan penggunaan dana desa dengan bijak, dibahas dengan baik melalui musyawarah kampung.
“Kepada Kepala Kampung untuk terus tingkatkan sinergitas dengan pemerintah. Prioritaskan Pembangunan Kampung sesuai dengan visi misi Pemerintah Kabupaten Way Kanan, tingkatkan pendapatan asli daerah terutama dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Selain itu kelola keuangan desa harus transparan, akuntabel serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran serta dapat dipertanggungjawabkan. Kemudian terus gali dan tingkatkan potensi yang dimiliki Kampung, sehingga menjadi kampung berprestasi. Serta jaga kondusifitas dan tingkatkan keamanan wilayah masing-masing kampung/TuturNya
Robi Erlanda/kabiro way kanan