MabesNews.com, Viral pemberitaan seorang bupati harus mundur dari tim pemenangan salah satu pasangan calon ( Paslon) kepala daerah/bupati. Tim kampanye diduga tidak netral, Tudingan itu ditujukan kepada Jakfar Sukhairi bupati Mandailing Natal (Madina), Sumut yang masuk dalam tim kampanye Saipullah-Atika ( SAHATA) sebagai ketua dewan pengarah.
Beragam komentar menanggapi hal itu termasuk dari kalangan akademisi. NasHiroh seorang mahasiswi Fakultas Hukum di Universitas Sumatera Utara ( USU) Medan semester tiga yang berasal dari Mandailing Natal menyebutkan hal itu masih sah-sah saja.
” Ada aturan yang mengatur tentang hal itu, Jakfar Sukhairi juga diluar bupati dia juga ketua DPW PKB Sumut” ucapnya by WhatsApp, Rabu, (23/10/2024).
Menurut dia, Presiden hingga wakil bupati rupanya dapat melakukan kampanye atau bergabung sebagai tim kampanye. Hal ini termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pada Pasal 281 dan 299, UU Pemilu mengatur bahwa presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota boleh terlibat dalam kampanye peserta pemilu dengan sejumlah syarat. Syarat-syarat dalam Pasal 281 itu yakni:
1.Tdak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Menjalani cuti di luar tanggungan negara, dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan pemerintahan daerah.
Jelas dia, apalagi yang bersangkutan tidak melakukan kegiatan kampanye, kita tidak boleh su uzon terhadap jabatan orang apalagi meramal ramal karena nggak ada fakultas nya jurusal Ramalan hukum.
“Kalau menyalahi hukum dilaporkan saja, agar kami masyarakat apalagi mahasiswa fak hukum bisa memahami dan bisa meniru bapak bapak / dosen dosen yg bertarung di pengadilan. jika suatu saat yang dimaksud terjadi lagi, kami pun pandai melakukan penangan yg benar sesuai hukum” ujarnya.
Dia juga menuturkan, hal seperti ini tidak baik dijadikan bahan kampanye di Medsos yang tidak punya penyelesaian hukum. Pihak yang mengartikan itu pelanggaran bisa melaporkan sehingga nanti jelas apa hasilnya salah atau benar.
” Harapan kita pilkada Madina aman dan kondusif dan tidak menggiring Opini yang menggangu berjalannya pesta demokrasi yang bisa merusah tatanan persaudaraan orang madina” timpalnya