Bupati Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, Ben Brahim dan istri Ary Egahni yang juga merupakan anggota DPR RI, ditahan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Pemerintah233 views

MabesNews.com | Bupati Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, Ben Brahim dan istri Ary Egahni yang juga merupakan anggota DPR RI, ditahan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Melansir dari Radarutara, Keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Jakarta, sementara kediaman tersangka di Kuala Kapuas, Rumah dinas dan juga Kantor Bupati sudah digeledah KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK telah menyelidiki dan menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penerimaan suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.

Ali mengungkapkan, kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut telah hadir di gedung Merah Putih KPK, Jakarta.Saat ini, masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf f serta 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Tersangka bisa dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun juga pidana denda paling sedikit Rp 200 juta serta paling banyak Rp1 miliar.

Bahkan sehari sebelum dilakukan penangkapan, Bupati Kapuas Ben Brahim sempat meresmikan rumah jabatan bupati yang baru dibangun, yang diketahui menggelontorkan anggaran sebesar Rp63 miliar. Keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Jakarta, sementara kediaman tersangka di Kuala Kapuas, Rumah dinas dan juga Kantor Bupati sudah digeledah KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK telah menyelidiki dan menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penerimaan suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.

Saat ini, masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf f serta 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka bisa dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun juga pidana denda paling sedikit Rp 200 juta serta paling banyak Rp1 miliar.

Atas penangkapan Bupati Kapuas tersebut, secara otomatis saat ini posisi Kepala daerah akan diisi sementara oleh Wakil Bupati, sembari menunggu hasil keputusan resmi dari pemerintah pusat, karena memang roda pemerintahan tetap harus berjalan.

Nantinya setelah ada gambaran terkait putusan hukum sang Bupati, maka koordinasi dengan pihak Kemendagri akan dilaksanakan.

Ben Brahim merupakan Bupati Kapuas dua periode yakni 2013-2018 dan 2018-2023. Ia pernah maju sebagai Calon Gubernur Kalteng pada 2019 lalu melawan petahana.

Pilgub saat itu dimenangkan oleh petahana yang diusung oleh PDIP serta beberapa partai pendukung, sedangkan Ben Brahim diusung oleh Demokrat, Nasdem dan Gerindra.

Bupati Kapuas Ben Brahim beserta istrinya juga pernah dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan oleh seorang pengusaha di Kalimantan Tengah, Charles Theodore pada 2021 lalu.

Charles mengaku memberikan uang sebesar Rp 7,2 miliar untuk biaya politik yang tak pernah dibayar kembali.

Uang itu diduga untuk memesan kaus kampanye, beras, hingga mahar politik. Hingga kini kasus itu belum pernah sampai dilimpahkan ke Kejaksaan maupun sampai di meja pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *