Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya belum memberikan Perintah Kepada Kepala Inspektorat Untuk menyerahkan LHP Kepada Kejaksaan Negeri Waikabubak.

MabesNews.com, Kabupaten Sumba Barat Daya,Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kabupaten Sumba Barat Daya sudah menjadi Tren dengan adanya dugaan tindak pidana Korupsi Dana Desa yang di lakukan oleh Oknum kepala Desa dan pejabat Desa.
Dengan adanya Dana Desa,masyarakat Kabupaten Sumba Barat Daya sudah pintar dalam mengontrol Dana Desa,dengan Kontrol yang kuat masyarakat mengenai Dana Desa,banyak masyarakat yang sudah melaporkan Kepala Desa dan Pejabat Desa terkait Penyalagunaan Dana Desa yang ada di Desa.
Dari berbagai laporan masyarakat yang ada di kabupaten Sumba Barat Daya terkait Dugaan tindak Pidana Korupsi Penyalagunaan Dana Desa,sampai hari ini masih terbatas di Inspektorat,
Dari tanggapan Kepala Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya,menyampaikan bahwa LHPnya sudah lama ada di kami Inspektorat tetapi kami masih Tunggu Perintah dari Bupati baru kami serahkan LHPnya ke penyedik atau kejaksaan,Sahutnya.
Dari Pantauan Media Mabes New.com Jeminikson Dappa,Saat mau di temui Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya,untuk mempertanyakan terkait laporan Masyarakat mengenai Dugaan tindak pidana Korupsi Dana Desa yang masih ada di tangan Inspektorat,namun pada saat itu Bupati Lagi sementara keluar Kota dan Media Mabes belum Sempat temui Bupati.
Dari pantauan Media,seharusnya Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya.sudah memberikan Perintah dari awal Kepada Kepala Inspektorat Untuk menyerahkan LHP ke penyidik atau kejaksaan Negeri Waikabubak demi kemajuan Kabupaten Sumba Barat Daya dan Desa itu sendiri,namun sampai hari ini belum ada tindakan Tegas dari Bupati mengenai Penyerahan LHPnya.
Hal ini apabilah di biarkan Tanpa ada ketegasan dari Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya maka Desa yang menjadi sasaran utama bagi kepala Desa dan pejabat untuk mementingkan dirinya sendiri tanpa memikirkan bagaimana kemajuan Desa dan mensejahterakan masyarakat.
Dari tindakan Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya yang belum memberikan Perintah mengenai Penyerahan LHP kepada Penyidik atau Kejaksaan, dapat menimbulkan pertanyaan banyak bagi masyarakat ada apa dan kenapa LHPnya belum di serahkan ke penyidik atau kejaksaan agar di tindak lanjuti terkait tindakan kepala Desa yang tidak terpuji yang membuat Desa jauh dari kemajuan.
Harapan Besar Masyarakat Kabupaten Sumba Barat Daya Kepada Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya agar Segera Memberikan Printah kepada Kepala Inspektorat untuk menyerahkan LHPnya yang sudah ada temuan kepada Penyidik atau Kejaksaan agar di proses dan di lanjuti sesuai perbuatan dari masing masing Kepala Desa yang melakukan tindak Pidana Korupsi.
Dari tindakan Kepala Desa atau pejabat Desa yang melakukan Tindak Pidana Korupsi dapat Merugikan Uang Negara,Desa dan masyarakat itu sendiri,Kepala Desa yang tidak berbobot di Desa agar segera di proses sesuai perbuatannya dan jangan di manja.
Tegaslah dalam Bertindak tetapi menyelamat banyak orang dari pada piara oknum Kepala Desa yang Korupsi dapat mengorbankan banyak orang atau masyarakat. Jurnalis Jeminikson Dappa