MabesNews.com, Mojokerto,Jawa Timur-Cagar Budaya bumi Mojopahit ini Di ambang kehancuran, Begitulah gambaran yang tampak ketika siapapun memasuki kawasan galian C Jenis Tanah Urug Atau Sirtu Yang Di kelola oleh PT SENOPATI SURABAYA diduga Ilegal alias siluman atau gak jelas perizinannya, di Dusun sekantong Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto, Pada Hari Kamis (15 Agustus 2024).
Datang dan saksikan sendiri Di wilayah dusun sekantong desa kunjorowesi kecamatan ngoro terlihatlah lubang-lubang raksasa mengganga seperti di hatam batu meteor raksasa, karena dikeruk dengan alat berat,oleh para mafia tambang ilegal yang tidak bertanggung jawab, dari sejak Bertahun tahun belakangan, yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup dan pemandangan Alam pegunungan.
Belasan bahkan mungkin ratusan truk keluar masuk area tersebut, setiap harinya, membawa ribuan kubik tanah uruk dan sirtu jenis gred A atau Gred B yang diperjualbelikan secara ilegal dan berpotensi merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Dari pantau awak media di Lokasi galian c tersebut,tim media lain bertemu dengan salah satu masyarakat sekitar,mengatakan lahan yang di keruk itu mas,setahu saya itu sudah gak boleh di gali,di karenakan,kawasan cagar budaya mojopahit,masih banyak peninggalan barang kuno jaman kerajaan mojopahit.
Kerusakan lingkungan hidup, potensi kerugian keuangan dan atau perekonomian negara, menjadi dasar keharusan bagi aparatur negara baik pemerintah daerah maupun penegak hukum untuk segera bertindak, menghentikan operasi galian C ilegal di sana.
Namun, seperti telah “dininabobokkan”, para pemangku kepentingan dan steakholder di kabupaten mojokerto, ramai-ramai pejamkan mata dan seakan buta mendadak dengan kehancuran yang terjadi di kawasan cagar budaya mojopahit tersebut.
Berkaitan dengan hal itu,awak media MabesNews.com, mencoba untuk membuka mata dan hati nurani publik agar peduli dan menyuarakan kebenaran demi keberlangsungan lingkungan hidup untuk anak cucu nantinya,Pada Hari Kamis 15 Agustus 2024,Tutupnya.
Asnawi