MabesNews.com, Siadoarjo,Jawa Timur-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Jawa Timur menemukan penggunaan Dana BOSDA di SMP Negeri 2 Sidoarjo tidak sesuai proposal. Temuan tersebut diungkap BPK Jawa Timur dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) tahun 2022, Pada Hari Jum’at (28 juni 2024).
Laporan BPK Jawa Timur menyebutkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menyajikan saldo Kas di Bendahara BOS per 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing sebesar Rp4 3.780.834,48 dan Rp140.120.000,00. Saldo per 31 Desember 2022 termasuk saldo Bosda pada SMP Negeri 2 Sidoarjo sebesar Rp27.072.000,00.
Pada tahun 2022, SMP Negeri 2 Sidoarjo hanya mendapatkan dua sumber penerimaan untuk membiayai operasional sekolah, yaitu dari dana APBN yang dikelola oleh bendahara Bosreg dan dari dana APBD yang dikelola oleh bendahara Bosda. Masing-masing bendahara menatausahakan dana yang dikelola, meskipun rekening yang digunakan untuk mengelola dana BOS Reguler (Bosreg) maupun dana BOS Daerah (Bosda) hanya satu rekening, yaitu rekening Nomor 0261054639 di Bank Jatim a.n. SMP Negeri 2 Sidoarjo.
BPK telah melakukan pemeriksaan pengelolaan dana Bosreg dan Bosda pada SMP Negeri 2 Sidoarjo tanggal 16 Februari 2023. Berdasarkan pemeriksaan diketahui bahwa pengelolaan dana Bosreg dan Bosda dilakukan sebagai berikut.
Pengelolaan Dana Bosreg tahun 2022
Jenis belanja yang dianggarkan dan direalisasikan di tahun 2022 bersumber dana Bosreg hanya berupa belanja barang dan jasa serta belanja modal. Pada bulan Januari 2022, sekolah mengisi formulir dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo berisi rencana anggaran belanja barang dan jasa serta anggaran belanja modal yang dibutuhkan untuk Tahap I (Januari s.d. Maret), Tahap II (April s.d. Agustus), dan Tahap III (September s.d. Desember). Formulir isian disampaikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo (koordinator SMP di Seksi Pembinaan Kelembagaan dan Pembinaan Pendidikan Dasar).
Pada bulan Februari 2022, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo melakukan sosialiasi aplikasi ARKAS yang akan digunakan sekolah mulai proses penganggaran sampai dengan pelaporan. Sebelumnya, di tahun 2021, proses penatausahaan dan pelaporan dana Bosreg menggunakan aplikasi bos.sidoarjokab.go.id, sama dengan yang digunakan untuk penatausahaan dan pelaporan dana Bosda.
Atas transaksi penerimaan dan pengeluaran, bendahara telah mencatat ke Buku Kas Umum (BKU). Pencatatan transaksi penerimaan berdasarkan nilai dan tanggal diterimanya dana di rekening Bank Jatim Nomor 0261054xxx, sedangkan untuk pencatatan transaksi pengeluaran berdasarkan tanggal dibayarnya tagihan oleh bendahara.
Pada saat penutupan kas dilaksanakan oleh BPK, diketahui bahwa saldo kas menurut BKU adalah sebesar (Rp33.771.655,00). Nilai negatif tersebut menunjukkan bahwa telah dilakukan pembayaran operasional (berupa pembayaran listrik, telepon, internet, jasa Guru Tidak Tetap (GTT) bulan Januari, dan jasa angkut sampah), namun dropping dana Bosreg dari APBN belum diterima sekolah. Bendahara Bosreg menjelaskan bahwa sumber dana yang digunakan untuk membayar tagihan-tagihan tersebut berasal dari dana pinjaman dari Koperasi Pegawai SMP Negeri 2 Sidoarjo.
Hal tersebut juga terjadi pada tahun 2022, namun tidak terlihat dalam dokumen penatausahaan bendahara Bosreg, karena pencatatan di BKU yang dilakukan oleh bendahara dilakukan berdasarkan tanggal dibayarkannya tagihan pelunasan utang ke koperasi.
Pengelolaan Dana Bosda tahun 2022
Pengelolaan dana Bosda berpedoman pada Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Madrasah Tsanawiyah di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2022. Juknis tersebut antara lain mengatur tentang tata cara penggunaan dana, yaitu dana Bosda, dana alokasi tambahan biaya, dana alokasi tambahan dan pembiayaan untuk SD dan SMP penyelenggara Pendidikan inklusif, serta dana alokasi tambahan dan pembiayaan untuk SMP penyelenggara Kelas Khusus Olahraga (KKO).
Jenis belanja yang dianggarkan dan direalisasikan di tahun 2022 bersumber dari dana Bosda terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pada bulan Januari 2022, staf admin Bosreg dan Bosda mengisi rencana anggaran belanja yang dibutuhkan untuk Tahap I (Januari s.d. Maret), Tahap II (April s.d. Juni), Tahap III (Juli s.d. September), dan Tahap IV (Oktober s.d. Desember).
Besaran alokasi Bosda tahun 2022 ditetapkan melalui SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo Nomor 188.4/1875/438.5.1/2022 tentang Alokasi Pencairan Bantuan Operasional Sekolah Daerah SD, SMP, SMP Satu Atap, SDLB, SMPLB Negeri dan Dana Tambahan Pendidikan Inklusi serta untuk Sekolah Penyelenggara Pendidikan Sistem Kredit Semester (SPP-SKS) TA 2022 yang diubah dengan SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 188.4/4464/438.5.1/2022 tanggal 4 November 2022.
Alokasi dana tersebut didasarkan pada SK Bupati Nomor 188/147/438.1.1.3/2022 tanggal 8 Maret 2022 tentang Penyelenggaraan Sekolah Kelas Khusus Olahraga di Kabupaten Sidoarjo. Lampiran SK menyebutkan terdapat 2 sekolah yang menyelenggarakan kelas khusus olahraga yaitu SMPN 2 Sidoarjo dan SMP PGRI 9 Sidoarjo dengan tempat Latihan di Kompleks Stadion Gelora Delta.
Sesuai SK tersebut, SMP Negeri 2 Sidoarjo menerima alokasi dana BOSDA sebesar Rp928.908.000,00 serta dana alokasi tambahan dan pembiayaan untuk SMP penyelenggara KKO sebesar Rp27.072.000,00.
Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa penggunaan dan penatausahaan dana Bosda pada SMP Negeri 2 Sidoarjo tidak tertib, dengan uraian sebagai berikut.
Penggunaan Dana Bosda tidak sesuai proposal
Pada 19 Agustus 2022, Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Sidoarjo mengajukan proposal KKO Tahun Ajaran 2022-2023 melalui Surat Nomor 900/488/438.1.1.2/2022 dengan nilai dana yang diajukan sebesar Rp 27.072.000,00. Berdasarkan proposal tersebut, SMP Negeri 2 Sidoarjo mengajukan pembiayaan untuk kegiatan pada KKO untuk;
– Sarana dan prasarana: cabang bulutangkis (sewa lapangan, pembelian shuttlecock, konsumsi air mineral), cabang panahan (sewa lapangan, pembelian busur, pembelian anak panah, dan konsumsi air mineral), cabang renang (sewa kolam renang, konsumsi air mineral), cabang sepatu roda (sewa kolam renang, konsumsi air mineral);
– Transport Pembina : cabang bulutangkis, cabang panahan, cabang renang, cabang sepatu roda
– Rapat pembinaan 1 pertemuan;
– Try out latih tanding : cabang bulutangkis, cabang panahan, cabang renang, cabang sepatu roda
Pada saat pemeriksaan dilakukan oleh BPK, atas dana yang diajukan tersebut telah disetujui oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo Nomor 188.4/4464/438.5.1/2022 tanggal 4 November 2022. Namun, berdasarkan bukti kuitansi dan pembelian, dana tersebut direalisasikan untuk pembelian alat pull up dan lemari locker 2 pintu brother. Atas ketidaksesuaian realisasi tersebut, Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Sidoarjo tidak pernah mengajukan revisi/perubahan ke Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo,Penatausahaan Bendahara Bosda Jadi tidak tertibtertib.
Atas transaksi penerimaan dan pengeluaran, bendahara telah mencatat ke BKU. Namun atas pengeluaran yang bersumber dari dana alokasi tambahan dan pembiayaan penyelenggara KKO tahun 2022 sebesar Rp27.072.000,00 bendahara belum mencatat di BKU karena barang baru diterima di tahun 2023, sebagai berikut:
– Pembelian alat pull up yang dibeli dari CV RD sebesar Rp1.312.000,00, dibeli tanggal 10 Januari 2023 dan telah dibayarkan di tanggal 10 Januari 2023;
– Pembelian lemari locker 2 pintu brother dari CV MFU sebanyak 14 unit senilai Rp 25.760.000,00. Atas pembelian tersebut, barang telah dikirimkan ke sekolah pada 24 Januari 2023, namun kelengkapan administrasi berupa surat penawaran, berita acara negosiasi, formulir pesanan, SPK, surat jalan pengiriman barang, BAST pekerjaan, faktur penjualan, dan kuitansi baru dibuat oleh penyedia pada saat dilakukan pemeriksaan fisik oleh BPK pada tanggal 16 Februari 2023. Atas pembelian 14 unit lemari tersebut juga belum dibayar oleh bendahara karena belum ditagih.
Dana yang digunakan untuk membayar pembelian 14 unit lemari disimpan di rekening pribadi Bendahara Bosda, bercampur dengan dana pinjaman dari Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Sidoarjo yang akan digunakan untuk membiayai operasional awal tahun 2023, sampai dengan dana BOSDA cair dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo.
Atas pembelian alat pull up dan 14 unit lemari dengan nilai total sebesar Rp 27.072.000,00 telah diakui dan dilaporkan sebagai realisasi belanja ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo, sebagai bagian dari belanja sumber dana APBD (BOSDA) pada kegiatan 1010220242 – Pengelolaan Dana BOS Sekolah Menengah Pertama.
Pada saat penutupan kas dilaksanakan oleh BPK, diketahui bahwa saldo kas menurut BKU adalah sebesar (Rp52.957.000,00). Nilai negatif tersebut menunjukkan telahdilakukan pembayaran, namun dropping dana Bosda dari APBD belum diterima sekolah. Bendahara Bosda menjelaskan bahwa sumber dana yang digunakan untuk membayar tagihan-tagihan tersebut berasal dari dana pinjaman Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Sidoarjo yang disimpan di rekening pribadi bendahara Bosda.
Hal tersebut mengakibatkan tujuan diberikannya dana BOS KKO untuk SMP Negeri 2 Sidoarjo tidak tercapai; dan risiko penyalahgunaan dana Bosda oleh bendahara karena disimpan bersama uang pribadi dan tidak didukung pencatatan yang baik. Hal tersebut disebabkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak memiliki POS yang mengatur tentang pedoman teknis pengelolaan dana Bosda oleh Tim Manajemen BOS di tingkat OPD maupun sekolah.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan sepakat dengan permasalahan yang diungkapkan, Hari Jum’at 28 Juni 2024.
(AS)