BPD Desa Belani Muratara Diduga Melebihi Batas Kewenangan

Pemerintah177 views
  1. Murata Mabesnews.com,.-||Syuaib Sofyan iyalah Kepala Desa Belani , Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara. Belakangan ini memang Ramai kepala Desa atau Kades di berbagai daerah, mengajukan dirinya Ke KPU, untuk ikut mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif, atau Caleg di Pemilu 2024 mendatang.”

    Namun untuk ikut mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif atau (Caleg) lara Kades yang aktif harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kapala desa, dan itupun tertuang dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 240 Ayat (1) huruf k.

    Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) misalnya (29/7/23), tercatat ada enam(6) Kepala Desa yang menyampaikan surat pengunduran diri untuk mengajukan diri sebagai calon Legislatif, salah satunya Syuaib Sofyan Kapala Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara.”

    Melihat kesempatan tersebut,
    Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Belani yang ketuanya Bambang Kosasih, mengelar rapat untuk menyurati Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara, agar Bupati Muratara menunjukan salah satu oknum PNS, yang berkerja di kantor Camat Rawas Ilir, untuk menjadi PJS Desa Belani, dengan alasan oknum PNS tersebut lebih dekat dengan masyarakat.”

    Sementara itu Kepala Desa Belani menyikapi hal tersebut Syuaib Sofyan angkat bicara ,menurutnya BPD Desa Belani tidak punya kewenangan, untuk mengusulkan Pjs Kepala Desa dan dan ini kan berpotensi membuat kericuhan antar kelompok dan kondisi masyarakat saat ini menjadi memanas.

    BPB Belani tidak punya kewenangan untuk menunjukan siapa PJS Kades, apa lagi suda mengundang dan mengumumkan kepada masyarakat bahwa saya suda tidak lagi menjabat, padahal surat pengunduran diri tersebut belum ada persetujuan pemecatan dari Bupati Musi Rawas Utara, jadi bagimanapun sekarang atau saat ini, masi resmi atau masi menjabat sebagai Kepala Desa Belani.

    Tindakan seperti itu hanya akan membuat kericuhan atau konflik antar kelompok, karena bagaimanapun BPD memiliki kelompok dan saya sebagai kades juga memiliki massa , mereka pasti tersinggung dan kondisi di Desa Belani menjadi panas. Ungkapnya kepada Wartawan (29/7/23)

    Masi di tempat yang sama, Abdul Aziz,SH melihat hal tersebut iya mengatakan, seharusnya BPD sebelum melakukan tindakan berkonsultasi terlebih dahulu ke KPU, seperti apa regulasinya, agar tidak menjadi kekisruan dan pergesekan antar kelompok.”

    “apa yang sedang terjadi di Desa Belani, BPD rapat mengundang tokoh-tokoh masyarakat dan mengumumkan bahwa kades tidak lagi menjabat, itu hanya membuat kekisruan, tidak paham hukum, tidak mengerti regulasi.”

    Abdul Aziz, S.H. Meminta kepada Bupati Musi Rawas Utara harus menegur langkah-langkah dilakukan oleh BPD ini yang membuat kisruh, kita berharap di Pilkades maupun Pemilu di 2024 mendatang, Desa Belani bisa berjalan aman damai dan tidak ada pergesekan serta menjadi contoh.”

    Jadi kita menghimbau kepada saudara Bambang untuk jangan terlalu jauh bertindak di luar kewenangannya, kita meminta lah, kita udah capek konflik terus menerus, ya kan.” Saya meminta Kepada Bupati untuk harus menegur langkah-langkah dilakukan oleh BPD ini yang membuat kisruh.”

    Kita ingin dan berharap bahwa, baik Pilkades maupun Pilek harus damai apa lagi ini kan dusunnya Pak Bupati, tentu harus aman damai tidak ada pergesekan termasuk dalam konteks politik. Tutupnya”(Ee)