MabesNews.com, Batam, 19 November 2024 – Badan Pengusahaan (BP) Batam menegaskan bahwa proses pengakhiran dan pembatalan alokasi lahan Hotel Purajaya yang dikelola oleh PT Dani Tasha Lestari (PT DTL) telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap tudingan Direktur Utama PT DTL, Rury Afriansyah, yang menyebut bahwa BP Batam tidak menjalankan proses tersebut dengan benar.
Melalui konferensi pers yang digelar di Batam Center pada Selasa (19/11/2024), Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, memaparkan secara rinci kronologi serta landasan hukum di balik langkah BP Batam. Ariastuty juga mengecam pernyataan pihak PT DTL yang dianggap merugikan nama baik institusi BP Batam.
“Tudingan bahwa saya menyampaikan informasi yang tidak benar atau hoaks adalah bentuk pelecehan terhadap institusi BP Batam dan Kepala BP Batam. Kami memiliki data dan fakta yang membuktikan bahwa semua proses yang dijalankan telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Ariastuty dengan tegas.
Kronologi Pengakhiran Alokasi Lahan Hotel Purajaya
Alokasi lahan Hotel Purajaya dimulai pada 7 September 1988 dengan jangka waktu 30 tahun dan berakhir pada 7 September 2018. Namun, hingga masa alokasi berakhir, PT DTL tidak mengajukan perpanjangan sebagaimana diatur dalam ketentuan.
BP Batam sebenarnya telah memberikan kesempatan kepada PT DTL untuk memperpanjang alokasi lahan dengan syarat menyerahkan rencana bisnis dan pernyataan kesanggupan membayar Uang Wajib Tahunan (UWT). Kesempatan tersebut diberikan melalui beberapa undangan rapat pada Oktober hingga Desember 2018, tetapi PT DTL tidak memberikan respons memadai.
Sebagai tindak lanjut, BP Batam mengeluarkan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali antara April hingga Juli 2019. Setelah tidak ada tanggapan, BP Batam menerbitkan surat pengakhiran resmi pada 22 Agustus 2019. Namun, PT DTL baru mengajukan permohonan perpanjangan alokasi lahan pada 6 September 2019, yang dinilai sudah melewati batas waktu yang wajar.
BP Batam tetap memberikan kesempatan dengan mengundang PT DTL untuk mempresentasikan rencana bisnis pada November 2019. Namun, rencana bisnis tersebut dinilai tidak layak sehingga permohonan perpanjangan ditolak.
Sengketa Hukum dan Kemenangan BP Batam.
Langkah hukum yang diambil PT DTL sejak 2021 juga tidak membuahkan hasil. PT DTL mengajukan berbagai gugatan, termasuk ke tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Semua gugatan tersebut dimenangkan oleh BP Batam pada 2023.
“Proses hukum ini menunjukkan bahwa tindakan BP Batam telah sesuai dengan hukum dan tidak melanggar prosedur apa pun,” ujar Ariastuty.
Pembatalan Alokasi Lahan 20 Hektar
Selain lahan Hotel Purajaya, BP Batam juga membatalkan alokasi lahan seluas 20 hektar yang diberikan kepada PT DTL pada 1993. Berdasarkan evaluasi pada 2017, lahan tersebut dinyatakan tidak dimanfaatkan sesuai dengan perjanjian.
Evaluasi BP Batam mengungkapkan bahwa PT DTL tidak melakukan pembangunan berkelanjutan, tidak mengurus Fatwa Planologi, dan tidak mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Setelah melalui berbagai tahapan peringatan, BP Batam menerbitkan SK Pembatalan pada Mei 2020.
PT DTL kembali menempuh jalur hukum, tetapi putusan kasasi dan PK pada 2022 tetap memenangkan BP Batam.
Imbauan kepada Media
Ariastuty mengkritik sejumlah media yang dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap informasi yang diberitakan.
“Kami mengimbau agar media lebih berhati-hati dan melakukan cross-check sebelum mempublikasikan berita. BP Batam selalu terbuka untuk memberikan klarifikasi jika dibutuhkan,” tegasnya.
Kesimpulan
BP Batam menegaskan bahwa langkah pengakhiran dan pembatalan alokasi lahan telah dilakukan secara transparan, sesuai hukum, dan berpihak pada kepentingan investasi serta pembangunan Batam. Dengan serangkaian keputusan pengadilan yang memperkuat posisi BP Batam, Ariastuty menekankan bahwa tuduhan yang dilontarkan PT DTL tidak berdasar dan berpotensi merusak kredibilitas BP Batam.
Untuk informasi lebih lanjut, BP Batam mengundang semua pihak untuk menghubungi kontak resmi:
Website: bpbatam.go.id
Email: [email protected]
Media Sosial: Twitter/X (@bp_batam), Facebook (BIFZA), Instagram (BPBatam), YouTube (BPBatam).
Penulis: Nursalim Turatea