MabesNews.com, Polres Pelabuhan Makassar Polda Sulsel mengamankan sebuah alat pemanen dan pemotong padi jenis Combine Harvester yang diduga akan dikirim secara ilegal ke Surabaya,selasa 04/02/25
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, S.I.K, mengungkapkan bahwa penemuan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman alat pertanian tanpa dokumen resmi.
Kronologi Penangkapan
Setelah menerima laporan dari masyarakat, aparat kepolisian segera melakukan pengecekan terhadap sebuah truk yang membawa mesin Combine Harvester ke Pelabuhan Makassar. Alat ini rencananya akan dimasukkan ke dalam kapal menuju Surabaya. Namun, saat diperiksa, tidak ditemukan dokumen resmi yang menyertainya.
“Dari hasil penyelidikan awal, alat ini seharusnya diperuntukkan bagi kelompok tani di Sulawesi Tengah. Namun, karena tidak disertai dokumen yang sah, kami langsung mengamankan barang tersebut,” ujar AKBP Restu Wijayanto.
Lebih lanjut, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan penyidik di Sulawesi Tengah serta Dinas Pertanian setempat untuk memastikan sumber dan keabsahan alat tersebut. Diketahui, mesin pemanen ini termasuk dalam pengadaan yang dibiayai oleh APBD Sulawesi Tengah tahun 2024 dengan estimasi harga mencapai Rp450-500 juta per unit. Namun, dalam transaksi ilegal ini, alat tersebut diduga akan dijual dengan harga jauh lebih murah, yakni sekitar Rp250 juta.
Dugaan Keterlibatan Perantara dan Makelar
Saat ini, penyelidikan masih terus berlangsung, dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kepolisian menduga adanya keterlibatan sejumlah perantara atau makelar yang menghubungkan kelompok tani penerima bantuan dengan calon pembeli di Jawa.
“Penyelidikan akan terus kami kembangkan. Sudah ada beberapa pihak yang diperiksa, terutama mereka yang diduga menjembatani transaksi ini,” tambah Kapolres.
Berdasarkan temuan di lapangan, alat pemanen tersebut ditemukan dalam sebuah truk kontainer tertutup yang rencananya akan dikirim menggunakan kapal feri. Modus yang digunakan adalah dengan memanfaatkan jasa ekspedisi untuk menyamarkan pengiriman alat tersebut.
Tindak Lanjut Kasus
Polres Pelabuhan Makassar menegaskan bahwa pihaknya hanya berperan dalam mengamankan barang bukti. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh penyidik di Sulawesi Tengah, mengingat lokasi kejadian utama berada di wilayah tersebut.
“Kami hanya mengamankan barang yang diduga ilegal dan mendukung proses penyelidikan lebih lanjut. Semua indikasi tindak pidana akan ditangani oleh penyidik di Sulawesi Tengah,” tutup AKBP Restu Wijayanto.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan diharapkan dalam waktu dekat ada titik terang mengenai pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penjualan ilegal alat pertanian ini.
(Tispran Kelana/Arifin Sulsel/Tim)