MabesNews.com, Simalungun Kunjungan kerja ( kunker ) dinas BNN Pemerintahan kabupaten Simalungun ke PTPN IV Bukit lima dihadiri Ibu Romince V.Sitorus ( kordinator BNN ),Rianto A.F Marbun ( Penyidik BNN ),Sofian A.Sinaga ( Staff BNN ),disambut oleh Manager M.Reza Haris Siregar,Isnandar syahputra ( APK ) kebun,Tugiman ( Kepala Kerja Personalia ), bersama Asisten lainnya,berlokasi di gedung Sasana Bukit Tenera Nagori Marihat Tanjung Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.
Dalam kegiatan kunjungan sosialisasi di ruangan sasana bukit tenera membuat pertemuan menjelaskan tentang bahaya nya narkoba bagi pengguna yang sangat membahayakan bagi diri sendiri dan menghancurkan masa depan,tidak pandang bulu bagi pengguna baik itu orang dewasa ataupun remaja,kini dihadiri oleh karyawan & karyawati sebanyak seratus lebih dengan jumlah karyawan sekitar 598 orang.
BNN telah memberikan penjelasan dengan ketentuan sanksi / pidana bahaya bagi pengguna / pemakai bagi perbuatan pasal yang dilanggar seperti :
1).menanam,memelihara,menyimpan,mengusai,atau menyediakan narkotika golongan 1 bentuk tanaman,pasal 111 ayat 1,denda Rp.800 jt s/d 8 m,ancaman 4 s/d 12 tahun.
2).memiliki,menyimpan,menguasai,ataupun menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman,pasal 112 ayat 1,denda Rp.800 s/d 8 m,ancaman 4 & 12 tahun.
3).memproduksi,mengimpor,mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan 1 pasal 113 ayat 1,denda Rp.1 m s/d 10 m,ancaman 5 / 15 tahun.
4).menawarkan untuk dijual,menjual membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 pasal 114 ayat 1,denda Rp.1 m s/d 20 m,ancaman 5 s/d 20 tahun.
5).membawa,mengirim,mengangkut,atau mentransito narkotika golongan 1 ayat 115,denda Rp.800 jt s/d 8 m,ancaman 4 s/d 12 tahun.
6).menggunakan narkotika golongan 1 terhadap orang lain atau menberikan narkotika golongan 1 untuk digunakan orang lain,pasal 116 ayat 1,denda Rp.10 m,ancaman 5 s/d 15 tahun.
Manager M.Reza.Haris siregar PTPN IV Tinjowan bersama karyawan yang ikut serta menghadiri adanya acara kegiatan sosialisasi Dinas BNN simalungun,dalam pembicaraan ataupun pembahasan war on drugs,jika ada salah satu karyawan pemakai / pengedar agar segera dilaporkan supaya tidak ada lagi korban peredaran narkotika dan akan diserah ke aparat penegak hukum ( APH ) biar tidak ada lagi pecandu – pecandu narkobanarkoba sehingga bisa menimbulkan kehancuran bagi generasi anak bangsa.
( P.G)