MabesNews.com, Rokan Hulu – BKO Lantas Polsek Tambusai Polres Rokan Hulu (Rohul) giat penindakan berupa e-Tilang dan e-Teguran melalui APK STM Ops Patuh Lancang Kuning (LK) Tahun 2024.
Ops itu digelar, Depan Mapolsek Polsek Tambusai Selasa (16/7/2024) pukul 10.00 Wib sampai selesai.
Pelaksana Giat Ipda B Lumban Gaol, Bripka Rifki Ramli, Bripka Jhoni Kurniawan, Brigadir Randi Perdana, Brigadir Juherman dan Brigadir AP Ritonga SH.
“Sasaran Ops Patuh LK2024 yakni berboncengan lebih dari Satu, melebihi batas kecepatan, Pengendara R2 yang tidak menggunakan Helm SNI, melawan arus,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Tambusai AKP Efendi Lupino SH.
Selain itu, sasaran lainnya, lanjutnya Pengendara yang Menerobos Lampu Merah, Pengendara di Bawah Umur, Knalpot Brong atau tidak sesuai spek kendaraan, Safety Belt atau Sabuk pengaman, Pengendara atau Pengemudi di pengaruhi Alkohol.
Diharapkannya, dengan Ops Patuh LK ini, untuk upaya Menekan jumlah Pelanggaran dan Meminimalisir terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas, meningkatkan kesadaran Masyarakat utk tertib berlalu Lintas.
“Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri Di Wilayah Hukum Polres Rohul, sedangkan Jumlah penindakan, e-Tilang Dua Berkas dan e-Teguran Dua Berkas,” pungkas AKP Efendi Lupino.
Terpantau, selama pelaksanaan kegiatan tersebut berlangsung, situasi terdapat dalam aman dan terkendali.
Sumber : Humas Polres Rohul.
(Kaperwil Prov Riau/SB.)