MabesNews.com – Palembang,
Sehubungan dengan menjalankan peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap tindakan KKN, organisasi Badan Informasi Data Investigasi Korupsi (BIDIK) dalam hal ini melakukan aksi demo di kantor Kejati Sumsel pada, Kamis 10-08-2023.
Aksi yang dikoordinatori oleh Yongki Ariansyah SH dan didampingi oleh Arnoto Safutra selaku Koordinator lapangan serta Sisriadi selaku tim investigasi BIDIK ini berjalan dengan damai dan dikawal oleh aparat keamanan.
Yongki Ariansyah SH dalam orasi aksinya mengatakan bahwa BIDIK mempertanyakan Laporan Pengaduan atau Lapdu yang sudah dimasukkan ke Kejati Sumsel dari 25 Januari sampai 20 Juli 2023 yang hingga saat ini belum ada informasi ataupun kejelasan dari pihak Kejati. Terhitung selama kurang lebih Tujuh Bulan tersebut BIDIK sudah melaporkan sebanyak 104 Lapdu yang terdiri dari laporan di daerah Kabupaten Muaraenim, Muba, OKU Timur dan Muratara, PALI serta OKU Selatan, OKI dan Provinsi Sumsel.
“Laporan kami tersebut yang sampai saat ini belum ada tindak lanjut dan belum ada kepastian hukum terkait dengan laporan dugaan penyimpangan yang telah kami laporkan beberapa waktu lalu,” ujar Yongki.
Lebih lanjut Yongki menjelaskan bahwa dirinya meminta Kepala Kejaksaan Tinggi mundur secara terhormat karena laporan BIDIK dari Bulan Januari hingga Bulan Agustus ini terkesan jalan ditempat.
Yongki yang melakukan orasi dengan berapi-api dengan gaya style ala Proklamator Bung Karno ini turut mengatakan bahwa dirinya berharap supaya berbagai pihak seperti Aparat Penegak Hukum, masyarakat maupun media massa untuk bersama-sama melawan koruptor.
“Kita harus melawan para koruptor ini secara bersama karena jelas bahkan Bung Karno mengatakan bahwa perjuanganku lebih mudah karena melawan penjajah asing tetapi perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan Bangsa sendiri yaitu para koruptor. Jika dibandingkan dengan pembangunan Jembatan Ampera oleh orang Jepang yang sudah berusia kurang lebih 60 tahun dan bertahan hingga saat ini yang salah satunya cor betonnya yang menunjang Jembatan Ampera masih berdiri kokoh dan ini berbanding terbalik dengan bangunan-bangunan kontraktor sekarang ini, bahkan ada yang ambruk di Kabupaten OKI pada tahun 2020-2021,” ujarnya.
Selain itu, kata Yongki, BIDIK juga menambahkan laporan pengaduan terbaru atas temuan adanya indikasi dugaan penyimpangan Dana Desa di Dua Kecamatan Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2021-2022 serta dugaan penyimpangan pada pekerjaan konstruksi di Dinas PUTR Muaraenim dan PUTR Ogan Ilir.
Sebagai contoh yang sudah kami masukkan ke PTSP tadi adalah terkait adanya dugaan
penyimpangan pada pekerjaan konstruksi di Dinas PUTR Muaraenim pada kegiatan Peningkatan Jalan Sp.Aur – Muara Harapan Segmen Sp. Marga Mulya senilai Rp.25.383.071.000,00. Kemudian Kegiatan Peningkatan Jalan Sp. Aur-Muara Harapan Segmen II Aur Duri senilai Rp.34.174.029.000,00 dan Peningkatan Jalan Tanah Abang-Pagar Dewa Segmen I senilai Rp.34.360.000.000,00, imbuhnya.
“Untuk ke semua ini kami meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel segera melakukan tindakan hukum sesuai dengan kewenangannya serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Republik ini,” tutup Yongki.
Ditempat yang sama, Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny saat menjumpai massa aksi turut mengatakan bahwa dirinya akan segera melaporkan apa yang sudah disampaikan oleh BIDIK. Terkait laporan-laporan pengaduan yang sudah pernah dimasukkan oleh BIDIK, dirinya akan melakukan pengecekan kembali berkas tersebut.
(Jack)