Mabesnews.com l Aceh Tamiang melalui Bhabinmkamtibmas Desa Padang Langgis Polsek Seruway Brigadir Shopian Hadi melakukan Problem Solving pencemaran nama baik.
Kegiatan problem solving ini dimediasi oleh Bhabinkamtibmas bersama perangkat Desa di aula kantor Datok Penghulu Desa Padang Langgis Kecamatan Seruway.
Adapun warga yang berselisih yaitu Sdri. Nisa (29) dengan Sdri. Tia (29) yaitu permasalahan pencemaran nama baik.
Menanggapi permasalahan tersebut, bhabinkamtibmas bersama perangkat Desa berinisiatif melakukan mediasi dengan memanggil kedua belah pihak untuk bersama sama mencari penyelesaian permasalahan tersebut berdasarkan Qanun No. 9 Tahun 2028 tentang adat istiadat Aceh Bersengketa yang dapat di selesaikan oleh hukum Adat.
Dari hasil mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai serta saling memaafkan dan apabila kejadian tersebut terulang makan akan di proses dengan hukum yang berlaku.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, S.I.K, M.H saat dikonfirmasi mengatakan” saya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh salah satu Personel Bhabinkamtibmas Polsek Seruway yang dengan tanggap menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Desa Binaannya.
” Dengan adanya personel Bahabinakmtibmas yang bertugas di Desa Binaannya, setiap permasalahan yang terjadi di Desa dapat di selesaikan di tingkat desa sebelum memasuki Ranah Hukum” Ujar Yanis.
Sumber Humas Polres Aceh Tamiang