MabesNews.Com
Humas Polresta Manado bhabinkamtibmas Polresta Manado bersama pemerintah Desa Kalasey, melaksanakan mediasi kasus pencurian uang, Minggu (19/03/2023) sekitar pukul 14.00 WITA.
Adapun kronologis dari permasalahan tersebut yakni terlapor berinisial JGT (16) mendatangi rumah korban yang tak lain adalah paman terlapor dan mengambil uang tunai sebesar Rp. 100.000 dan melaporkan kejadian tersebut kepada pemerintah Desa Kalasey dan melaporkan kejadian tersebut juga kepada Bhabinkamtibmas Polresta Manado.
Mendapatkan Laporan tersebut, bhabinkamtibmas Polresta Manado langsung bergerak cepat untuk memediasi permasalahan warga binaan.
Bhabinkamtibmas langsung mempertemukan kedua belah pihak dan awalnya Terlapor bersih keras tidak mengambil uang Pelapor,selanjutnya setelah di berikan pengertian dengan bukti-bukti yang ada akhirnya Terlapor mengakui perbuatannya dan uang Rp 100.000 milik Pelapor masih di simpan Terlapor di lemari rumahnya serta meminta maaf kepada Pelapor.
Dalam penyelesaian permasalahan tersebut akhirnya kedua belah pihak saling berdamai dan berjanji agar tidak mengulangi perbuatannya yaitu mencuri,minum-minuman beralkohol,merokok dan masuk sekolah lagi Serta dibuatkan surat pernyataan yang disaksikan keluarga masing-masing.
Secara terpisah, Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasie Humas Ipda Agus Haryono mengatakan “Personel Polri selain melaksanakan tugasnya untuk mengawasi warga Kelurahan binaannya, juga memiliki tugas salah satunya sebagai Problem Solving atau orang yang dapat menyelesaikan permasalahan warga binaannya”.
“Mediasi kasus kasus pencurian, oleh bhabinkamtibmas Polresta Manado merupakan salah satu wujud pelaksanaan tugas sebagai problem solving,” jelasnya.