Bertahun Lamanya Berbisni Timah Tanpa Dilengkapi Perizinan Bohek Tak Tersentuh Hukum

Pemerintah47 views

MABESNEWS.COM. MERAWANG, — Siapa sangka Rumah yang jauh dari pemukiman Padat penduduk yang dilalui jalan bermerah tepat berada diwilayah Hukumnya Polsek Baturusa kabupaten Bangka tempat dimana kolektor Timah Bernama boehek Menjalankan Bisnis Timah Tanpa perizinan lengkap diduga Tanpa tersentuh Hukum.12./4/2025.

Hal ini diketahui ketika tim jejaring Media ini mendatangi Rumah yang berada jauh dari pemukiman Padat penduduk Sedang Ramai dikunjungi oleh para pengantar Timah untuk menjual Hasil dari Melakukan penambangan diseputaran Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.

Terlihat Juga kolektor Timah diketahui bernama Boehek sedang masukin Timah kedalam Karung dalam kondisi buru- buru Disaat kedatangan Tim jejaring Wartawan untuk menghilangkan jejak Agar tak terendus Aparat Penegak Hukum ( APH ) Setempat.

Menurut sumber informasi masyarakat yang didapatkan. Kalau Boehek sendiri sudah lama melakukan pembelian timah ilegal.

” Tempat pindah – pindah untuk membeli timah, Terakhir Disni pak disitu, kalau pengantar timah kadang sore kesitu kadang pas Maghrib.

Menurut undang – undang Minerba Yang berlaku di Indonesia Kolektor Timah yang tidak dilengkapi perizinan dapat dijerat Pindana karena telah melanggar pasal 158 undang – Undang nomor 3 tahun 2020 Tentang perubahan Atas undang – Undang nomor 4 Tahun 2009 Tentang pertambangan Mineral dan batu bara. Jo pasal 55 KUHP pidana dan atau pasal 231 ayat (2) KUHP pidana dengan ancaman pidan 5 Tahun.

Terkait dengan adanya Aktivitas kegiatan Pembelian bisnis timah tanpa perizinan diwilayah hukum nya Polres Bangka, jejaring Media ini  media Ini masih berupaya meminta tanggapan Pak Kapolres terkait dengan Aktivitas yang dilakukan Sangkolektor timah bernama Boehek.BOY.