MabesNews.Com. Labuhanbatu. – Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria berinisial TA alias Geleng (38), yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian di sebuah toko ponsel di Jalan Urip Sumodiharjo, Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Kejadian tersebut dilaporkan oleh korban, Eko Sabtyan Widiyansyah (28), seorang wiraswasta yang juga pemilik toko ponsel. Pada Rabu, 14 Agustus 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, korban yang tengah beristirahat di dalam tokonya, kehilangan dua unit ponsel yang diletakkan di atas meja dan kursi. Setelah terbangun, korban mendapati kedua ponselnya, yaitu iPhone 12 Pro Max dan Oppo A55, telah hilang. Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat seorang pria memasuki toko dan mengambil ponsel-ponsel tersebut.
Setelah menerima laporan, tim opsnal Sat Reskrim Polres Labuhanbatu segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Hasilnya, pada hari yang sama, petugas berhasil menangkap TA alias Geleng di daerah Kebun Jambu, Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 270.000,- serta satu buah kotak HP warna biru merek iPhone 12 Pro Max.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui melalui Kasi Humas AKP Syafrudin menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan tegas. “Kami akan terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Setiap tindakan kejahatan akan kami tindak dengan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap bentuk kejahatan kepada pihak kepolisian,” ujar Kasi Humas.
Tersangka kini ditahan di Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat semakin maraknya kasus pencurian di wilayah tersebut
( MbN/ S. Nasution )