Berkibarnya Benderah Merah Putih Robek Di Kantor Camat Tinada Kab.Pakpak Bharat.

Pemerintah1,119 views

MabesNews Pakpak Bharat. – Berdasarkan kegiatan kontrol sosial awak media beserta tim dari redaksi MabesNews, di lapangan wilayah Kabupaten Pakpak Bharat Kec.Tinada. Selasa 27 Februari 2024 sekitar pukul 08:00 Wib. Tim dari awak media Jurnalis mengadakan mengadakan kontrol sosial ke mitraan di kantor Camat Tinada Kab.Pakpak Bharat, sesuai dengan tugas dari pimpinan Redaksi Media Jurnalis MabesNews. Dari pemantauan jurnalis di lapangan kita menemukan salah satu kejanggalan di mana,kantor camat tinada mengibarkan bendera merah putih yang sudah robek dan kusam. Pemantauan awak media bendera tersebut seharusnya harus di ganti, kita sebagai warga atau rakyat NKRI tentu harus memiliki rasa pratriot nalisme dalam menghormati dan menghargai para pejuang kita dulu dalam mempertahankan kemerdekaan NKRI ini dari tangan penjajah. Sesuai dengan RKUHP tentang pengibaran bendera merah putih di Negara Republik Indonesia ini tentu sudah melanggar Pasal 235 RUU KUHP pasal 234 Tentang pengancaman pidana dalam pengibaran bendera merah putih yang robek,kusut,serta kusam. Pada pasal 24 UU nomor 24 tahun 2009 bagian uraian 3, barang siapa mengibarkan bendera negara yang sudah robek,kusut,kusam maka akan di pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda sebanyak Rp. 100 juta. Sangat membuat perhatian publik dalam hal ini. Bz.Zebua.