Mabesnews – Jakarta – Tempat hiburan Sajem mewarnai kehidupan sehari-hari dan menjadi tempat pendapatan bagi lingkungan setempat, mulai dari pedagang kaki lima sampai lahan parkir. Diatas tanah bantaran kali Cakung Drain, Cilincing Jakarta Utara, Sabtu (14/10/2023).
Banyak pemberitaan miring atas berdirinya bangunan tersebut, dalam keterangannya kepada awak media (W) menyampaikan. ” bahwa kami tidak di rugikan atas kegiatan yang di lakukan tempat hiburan malam. Bahkan justru menambah pendapatan warga di sekitar, kawasan kami dulu gelap tanpa lampu bahkan sampai orang yang lewat pun takut melihat kondisi jalan dan lingkungannya.
Oleh karena itu, Kami bingung banyak pemberitaan di luar sana yang menjelaskan bahwa ini di larang, jika ini dilarang kenapa sepanjang jalan enggano dan sepanjang koja di perbolehkan adanya kegiatan tersebut.
” Harapan kami kepada pemerintah terkait berlakulah adil dengan kondisi saat ini, kami juga butuh makan dan kehidupan sehari-hari,” Tuturnya.
Ironisnya, Bahkan banyak pemberitaan yang menurut kami tidak berimbang, kami selalu di pertontonkan dengan pemberitaan tendensius tanpa narasumber.
“Kami punya hak jawab untuk menyampaikan, Krena ini bagian dari aspirasi yang akan kami sampaikan. Sekali lagi kami butuh makan tolong perlakukan kami dengan adil.” Pungkasnya.
Ketika dijumpai awak media Barita Siburian selaku Wakil ketua Korwil FWJI Jakarta Utara menjelaskan bahwa Sanya dalam pemberitaan haruslah berimbang, yang mana sudah tertuang dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 3
“Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
1. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu
2. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
3. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
4. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang,” Paparnya,
Oleh karena itu, pentingnya untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam profesi jurnalistik. Kontrol sosial yang baik adalah bagian dari tanggung jawab media, tetapi juga penting untuk memahami tugas pokoknya dengan baik, seperti mengkonfirmasi informasi dan memberikan ruang kepada narasumber untuk berbicara.
” Saya berharap kepada rekan – rekan Seprofesi, Semoga pesan ini menjadi panggilan untuk menjaga etika jurnalistik dan memberikan informasi yang seimbang dan objektif.” Tutupnya. (Deva)