MABESNEWS.COM, Tulungagung, Jawa Timur – Maraknya perjudian sabung ayam di wilayah hukum polres Tulungagung tepatnya di desa Karangtalun, kecamatan kalidawir kabupaten Tulungagung, Jawa timur kembali ramai menjadi Banyak sorotan publik,” Hari Senin 10 Maret 2025.
Pasalnya kegiatan yang jelas jelas melanggar norma agama dan negara tersebut, sangat berpotensi memberikan dampak negatif kepada masyarakat dan lingkungan sekitar, apa lagi kegiatan judi sabung ayam tersebut, di lakukan di bulan suci ramadhan, sehingga membuat warga sekitar sangat resah adanya arena judi sabung ayam ini .
Berdasarkan pantauan awak media,Di lokasi perjudian sabung ayam tepatnya di wilayah Desa Karangtalun , Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung, selalu ramai di kunjungi para pemain judi sabung ayam, mulai dari daerah terdekat hingga penghujung dari luar daerah.
Salah satu warga yang tidak mau di Publikasikan namanya saat di temui tim investigasi dengan media lain, sebut saja nama (AL) meyebutkan bahwa lokasi perjudian sabung ayam tersebut selalu ramai di kunjungi oleh para penjudi.
” Lokasi sabung judi ayam tersebut ramai di kunjungi para penjudi Pak dan saya juga sering datang kesana” singkatnya.
Di sisi lain informasi yang di dapat oleh tim investigasi media, terdapat satu nama yang berinisial (TPN) yang di kabarkan sebagai pengelolah perjudian sabung ayam tersebut.
Padahal sudah jelas di pasal 303 sudah di sebutkan bahwa secara tinjauan hukum positif, pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian ” malfunction ” yang korutif ringkasan substansinya bahwa” barang siapa melakukan perjudian di ancam pidanakan 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta.
Dengan ramainya perjudian 303 di wilayah hukum polres Tulungagung tim investigasi media MabesNews.com, akan kordinasi dengan pihak Polda Jatim, terutama dengan Kapolres Tulungagung,’ Pada Hari Senin 10 Maret 2025.
(Asnawi)