Berantas Judi Online, Enam Orang Ditangkap di Aceh Tamiang

Polri, Prov. Aceh76 views

Mabesnews.com – Polres Aceh Tamiang telah menangkap enam orang yang terlibat judi online dalam dua bulan terakhir.

Keenamnya diringkus dari berbagai daerah dan umumnya saat melakukan aksinya di dalam warung kopi

Adapun tersangka yang ditangkap, MR(22) warga Bundar, Karangbaru, Ard (33) warga Pantaitinjau, Sekerak, Sur (21) warga Grenggam, Kejuruan Muda, MF warga Benuaraja, Rantau serta FR dan DW, keduanya penduduk Seumadam, Kejuruan Muda.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis mengatakan dari masing-masing tersangka turut diamankan barang bukti ponsel berisi situs judi online dan sejumlah uang dalam bentuk fisik dan non-fisik

“Uang non fisik ini berupa saldo yang tersimpan di dalam situs judi online,” kata Yanis melalui Kasat Reskrim Rifki Muslim, Minggu (30/6/2024).

Dari pemeriksaan diketahui tersangka juga menjalankan praktik judi togel online. Transaksi perjudian ini pun sudah disita polisi untuk dijadikan barang bukti.

Rifki memastikan operasi pemberantasan judi ini akan terus dilakukan hingga pelosok kampung.

Hal ini tidak terlepas dari banyaknya laporan mengenai praktik perjudian online yang sudah merambah anak-anak di kampung.

“Atas arahan pimpinan, operasi ini akan kami tingkatkan,” ujarnya.

Sebelumnya Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis berharap dukungan ulama dan kaum pendidik untuk menumpas peredaran judi.

Harapan ini berdasarkan realita tingginya usia anak sekolah menggunakan ponsel.

“Ponsel menjadi media utama bermain judi online, jangan sampai anak-anak kita terkontaminasi. Di sinilah perlu dukungan ulama dan kaum pendidik,” kata Yanis.

Yanis juga berharap agar sekolah melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan ponsel di lingkungan belajar. “Harus diawasi, jangan sampai kita kecolongan,” ujarnya.