Beragam Tanggapan Tokoh Masyarakat Terkait Keberadaan Tim Khusus Gubernur Kepri

MabesNews.com, Tanjungpinang, 22 Februari 2025 – Pernyataan Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) mengenai keberadaan Tim Khusus (Timsus) dalam pemerintahan daerah memicu beragam respons dari masyarakat. Dalam wawancara eksklusif dengan MabesNews.com kemarin, Wakil Gubernur Kepri menegaskan bahwa tim tersebut memiliki peran penting dalam mendukung percepatan realisasi berbagai program strategis pemerintah daerah.

“Prinsipnya, kami tetap mengakomodasi keberadaan tim khusus atau percepatan. Mereka memiliki peran penting dalam membantu realisasi berbagai program strategis, dan kami memastikan kinerja mereka akan selaras dengan arah kebijakan pemerintahan kami,” ujar Wakil Gubernur Kepri.

Namun, pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama terkait dasar hukum dan efektivitas keberadaan Timsus. Seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya mempertanyakan kepastian bahwa kinerja tim tersebut benar-benar sejalan dengan arah kebijakan pemerintah daerah.

“Kalau benar dapat dipastikan bahwa output kinerja mereka selaras dengan arah kebijakan, lalu kebijakan apa yang menjadi pedoman mereka? Sedangkan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) belum disusun dan ditetapkan, sementara RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) masih dalam tahap perancangan. Bahkan, untuk program kerja tentatif dalam RKP (Rencana Kerja Pemerintah) pelaksanaan APBD 2025 saja, mungkinkah kinerja timsus dievaluasi dan dijadikan dasar untuk memastikan keselarasan dengan percepatan kebijakan Pemprov?” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti bahwa ada banyak cara lain yang lebih efektif dan efisien dalam mempercepat pembangunan di Kepri tanpa harus membentuk tim khusus dalam jumlah besar. “Apakah tidak ada opsi lain? Ataukah pengangkatan timsus ini satu-satunya solusi untuk mempercepat pencapaian target dan kinerja pembangunan Kepri?” tanyanya.

Ia menawarkan tiga langkah strategis yang dianggap lebih efisien dalam mencapai percepatan pembangunan daerah:

1. Konsolidasi aparatur birokrasi OPD yang kompeten dan profesional dengan mentalitas pengabdian, pelayanan, serta fokus pada kesejahteraan masyarakat.

2. Merumuskan program percepatan pembangunan masyarakat dengan target konkret dan terukur untuk perubahan, kemajuan, daya saing, serta kesejahteraan masyarakat.

3. Meningkatkan peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam pembangunan dengan membuka ruang kolaborasi yang lebih luas.

Selain itu, kritik terhadap Timsus juga datang dari kalangan pemuda. Salah satu tokoh pemuda menyoroti laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap APBD Kepri tahun 2021, yang menemukan temuan terkait standar penggajian staf khusus (stafsus) Gubernur Kepri.

“Laporan BPK menunjukkan adanya temuan dalam penggajian staf khusus gubernur. Temuan ini kemudian ditindaklanjuti Pemprov Kepri dengan melakukan sejumlah perubahan, di antaranya mengganti nama stafsus menjadi tim khusus (timsus), memperbarui aturan, pola kerja, dan hasil kerja, serta mengukur kinerja timsus berdasarkan hasil yang dicapai,” jelasnya.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, dalam pernyataannya mengakui bahwa perubahan nama dari stafsus menjadi timsus menjadi bagian dari upaya penyesuaian terhadap standar yang lebih terukur dalam menilai kinerja mereka. Namun, kritik tetap mencuat, terutama terkait kelayakan individu yang diangkat dalam tim tersebut.

“Ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi dalam pengangkatan timsus, yaitu kepakaran, akademik, dan prestasi. Apakah dari 17 orang yang diangkat dalam timsus ini ada yang benar-benar memenuhi tiga syarat tersebut? Dan apakah pernah dilakukan uji publik untuk menilai kelayakan mereka? Jika gubernur benar-benar ingin transparan, seharusnya ada mekanisme seleksi yang jelas dan terbuka,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menambahkan bahwa karena pengalokasian biaya gaji dan operasional timsus bersumber dari APBD, maka masyarakat berhak mempertanyakan, mengkritisi, bahkan jika perlu menuntut pembubaran tim tersebut jika keberadaannya tidak memberikan manfaat signifikan bagi daerah.

“Kita sebagai masyarakat berhak menanyakan dan mengkritisi pengeluaran APBD untuk timsus ini. Jika memang mereka tidak bekerja sesuai harapan, bahkan kita bisa mendesak agar mereka diberhentikan,” tutupnya.

Keberadaan tim khusus dalam pemerintahan daerah memang masih menjadi perdebatan, terutama terkait efektivitasnya dalam mendukung program strategis. Peran serta masyarakat dalam mengawal kebijakan publik menjadi krusial agar transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah. (ARF).