MabesNews.com, Batubara : Jumat 19 April 2024 – Bendera merah putih sebagai lambang kehormatan bagi negara kesatuan republik indonesia,dimasa penjajahan para pejuang pahlawan bersama rakyat melawan penjajah ingin merebut tanah air sehingga terjadi pertumpahan darah pada tahun 1595 demi memperjuangkan tanah air dari para penjajah belanda selama 350 tahun.
Saat di konfirmasi keberadaan bendera robek berkibar didepan kantor desa Sei rakyat ke salah satu perangkat desa yang keberadaan dikantor yang tidak mempunyai bet nama di baju dinas kerja,memberikan tanggapan nanti kami ganti pak,pungkasnya.
Hasil investigasi tim wartawan dari berbagai media online,hal tersebut jelas sudah diduga para perangkat desa hingga kepala desa tidak punya ETIKA,dengan unsur sengaja mengibarkan bendera dikantor desa sei rakyat kecamatan medang deras kabupaten batubara provinsi sumatera utara.
Disatu sisi,pengibaran bendera itu adalah bukti kecintaan pada tanah air,namun di sisi lain para pengibar bendera RUU KUHP telah merumuskan suatu ancaman bagi siapapun mengibarkan bendera negara rusak,robek,luntur,kusut,atau kusam,rumus itu terdapat dalam pasal 235 RUU KUHP.pasal 234 RUU KUHP juga mengancam pidana penjara maksimal 5 tahun bagi siapapun yang merusak,merobek,menginjak – injak,membakar melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai,menghina, taupun merendahkan kehormatan bendera.
Tim wartawan menegur agar bendera merah putih di turun kan,dan akhirnya telah di ganti oleh perangkat desa dengan mengibarkan bendera merah putih yang di ambil dari kantor.hal tersebut tidak boleh dibiarkan biar ada efek jera,supaya aparat penegak hukum untuk tindak tegas.
( PG/RS ).