“Belum Satu Minggu Tim Satresnarkoba polres Muratara Amankan DUA Pria Pengedar Narkoba”

Pemerintah524 views

Musi Rawas Utara Mabesnews.com,.-|| Kamis 5 Oktober 2023,Satresnarkoba polres Muratara Sepertinya bekerja ekstra Keras dalam memerangi Narkoba di bumi berselang serundingan ini,belum satu pekan kepolisian Resort Polres Muratara berhasil menagkap dua orang pria,Kedua orang pria tersebut di duga pengedar Narkotika Jenis Shabu dan ekstasi


Penangkapan kedua pria tersebut berkat informasi dari masyarakat., Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Koko Arianto Wardani S.ik.SH.MH., Melalui kasat Resnarkoba AKP JOHNI MARTIN SH.Saat di wawancarai awak media Mabesnews.com, Di Ruang kerjanya menjelaskan kepada awk media Satresnarkoba Polres Muratara telah mengamankan dua orang pria masing-masing berinisial SP, dan EA.dan dengan kejadian perkara yang berbeda Satu Tkp di Resort polsek Rawas ulu di desa lesung batu, penagkapan di pimpin Kanit Reskrim Polsek Rawas ulu IPDA Jon Hery S.sos bersama anggota, pelaku berhasil di amankan bernama Egi Armada bin Safe,i. (26th) warga desa lesung batu dusun 1,penangkapan sekira pukul 3.00 wib di jalan poros desa lesung batu dengan barang bukti yang di Amankan dalam penangkapan tersebut 1(satu) bungkus plastik klip bening berisikan 5(lima)butir pil berwarna orange berlogo tengkorak di duga pil ekstasi dengan berat brutto 1.58 gram.

Dan satunya lagi didusun Tebing Desa Rantau kadam kecamatan Karang dapo penangkapan di pimpin Langsung Kanit Satresnarkoba IPTU ANDRY FIRMANSYAH.SH,dan anggota. penangkap dilakukan di pondok dusun tebing desa Rantau kadam kecamatan karang dapo, berhasil di amankan dalam penangkapan seorang pria bernama Sepriadi bin Abdullah (33thn) warga desa karang dapo  kecamatan karang dapo saat di lakukan pengeledahan dalam penangkapan tersebut di temukan oleh Tim Satresnarkoba 31(tiga puluh Satu)paket klip bening yang berisikan kristal putih di duga Narkotika Jenis Shabu seberat 7,96 gram,-5(lima) lembar uang senilai 202000(dua ratus dua ribu rupiah)-3(tiga)buah bong -2(dua)buah pirek kaca diduga alat hisap -2(dua) buah korek api gas-1(satu) buah Hp merk infinix dan -1(satu) bungkus kotak Rokok gudang garam diduga berat sepriadi pengedar narkoba jenis shabu.
kedua pria tersebut sudah di lakukan penahananan Untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, Akan kenakan sanksi pasal 114 ayat(2) Subsider pasal 112 ayat (2) undang undang RI nomor 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman pidana penjara paling singkat 6(enam) tahun dan paling lama 20th seumur hidup atau mati.tegasya

 


Masih dilanjutkan kasat Resnarkoba AKP JOHNY MARTIN SH. Polres Musi Rawas Utara sangat Serius dalam menaggani narkoba bila di temukan kedapatan memiliki mengkonsumsi akan kami tindak tegas.tutupnya.

pewarta EVIE