MabesNews.com | Sampit – Delapan orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Kalimantan Tengah memperoleh program asimilasi rumah, Kamis (19/06).
Edi Hartono Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja mengatakan bahwa aturan yang mendasari pemberian program Asimilasi rumah ini adalah Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Jangka Waktu Perberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas Dan Cuti Bersyarat Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
“Kedelapan orang WBP tersebut telah memenuhi persyaratan administrativ maupun substantiv yang telah ditentukan dan telah melalui berbagai tahapan proses asrum sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga mereka berhak mendapatkan program asimilasi rumah” ucapnya.
Kalapas Sampit (Agung Supriyanto) menyampaikan bahwa Lapas Sampit terus berupaya semaksimal mungkin memberikan pemenuhan hak para WBP diantaranya adalah program asimilasi rumah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Delapan orang WBP tersebut berhak mendapatkan program asimilasi rumah, hal tersebut dapat dilihat dari perkembangan yang bersangkutan selama menjalani pidananya seperti yang tertuang dalam Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN)” paparnya
“Meskipun mendapat asimilasi rumah, mereka belum dinyatakan bebas murni karena masih harus menjalani program pembimbingan dan wajib lapor kepada pihak Balai Pemasyarakatan Kelas II Sampit selama menjalani program asimilasi rumah ini” tegasnya.(Bony)