Bawaslu RI Tangani 55 Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa di Jateng

Politik89 views

Jawa Tengah, MabesNews.com –  Akhir-akhir jawa tengah menjadi sorotan terkait dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa (Kades) dalam Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat 55 kasus yang sedang ditangani oleh Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Angka ini menandakan adanya masalah serius terkait netralitas Kades, yang dapat memengaruhi proses pemilihan kepala daerah. Sosialisasi pengawasan partisipatif pun dilakukan untuk memperkuat peran masyarakat dalam mengawasi jalannya Pilkada.

Bawaslu Jateng mencatatkan angka tersebut sebagai kasus yang cukup signifikan meski bukan yang tertinggi di Indonesia.

“Dalam rangka menanggulangi hal ini, Bawaslu menggelar acara sosialisasi untuk para stakeholder, termasuk Kades. Rahmat Bagja menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memitigasi potensi pelanggaran lebih lanjut dan untuk menjaga independensi Kades dalam Pilkada 2024 yang penuh tantangan.” katanya kepada awak media di Hotel Alila Solo, Sabtu (9/11/2024).

Dari 55 kasus dugaan pelanggaran netralitas Kades, sebanyak 37 kasus sudah ditindaklanjuti dengan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rekomendasi ini, lanjut Rahmat, telah diteruskan kepada kepala daerah untuk tindakan lebih lanjut.

“Meskipun demikian, beberapa kasus lainnya dihentikan karena tidak ada cukup bukti atau tidak terbukti adanya pelanggaran.” ujarnya.

Pilkada Jawa Tengah yang hanya menyajikan dua paslon gubernur semakin memanaskan situasi politik di wilayah ini. Bawaslu pun lebih waspada terhadap daerah-daerah dengan dua paslon, mengingat kompetisi yang semakin ketat dan potensi politik yang tinggi.

Rahmat Bagja menegaskan pentingnya pengawasan ekstra di wilayah-wilayah tersebut untuk mencegah potensi kecurangan atau pelanggaran netralitas yang lebih besar.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menambahkan bahwa sanksi bagi Kades maupun ASN yang terbukti melanggar netralitas dapat beragam, mulai dari teguran administratif hingga pemberhentian.

“Meski hingga kini belum ada sanksi berat yang dijatuhkan, Bima mengingatkan pentingnya pembuktian dalam kasus pelanggaran netralitas ini, karena banyak pelanggaran yang bersifat samar.” tegasnya.

Pemerintah, bersama dengan Bawaslu, terus berkoordinasi untuk menjaga integritas Pilkada dan memastikan seluruh pihak menjalankan tugasnya dengan adil dan netral.