MabesNews.com, Lahat 26/01/ 2025 – Berdasarkan Surat Nomor : 17 /YMBM- LHT/XI/2024 perihal pengajuan usul Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Lahat tanggal 03 Desember 2024 yang diterima Bawaslu Kabupaten Lahat pada tanggal 05 Desember 2024 Bahwa berdasarkan dari hasil kajian yang dilakukan Bawaslu kabupaten lahat serta hasil Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat disampaikan rekomendasi ditanda tangani Ketua Bawaslu Kabupaten Lahat Nana Priyana yang ditembuskan kepada Bawaslu Propinsi Sumsel dan KPUD Kabupaten Lahat sebagai berikut :
Pertama : Bahwa Berdasarkan pasal 51Ayat ( 4) PKPU 17 Tahun 2024 Pemunggutan Suara Ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (Sepuluh) hari setelah hari pemungutan Suara Berdasar hasil keputusan KPUD Kabupaten /Kota Bahwa berdasar pasal diatas Pada tanggal 27 November 2024 yelah dilaksanakan nya Pemungutan Suara Sehingga batas akhir untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yaitu pada tanggal 06 Desember 2024 bahwa terkait laporan yang telah disampaikan Pelapor
Dalam hal ini Ketua Bawaslu Kabupaten Lahat Nana Priyana
Pertama “Memerintahkan KPUD kabupaten Lahat Melakukan Pemungutan Suara Ulang di semua TPS di Kecamatan Lahat, Kecamatan Merapi Timur, Kecamatan Barat, Kecamatan Merapi Selatan, Kecamatan Kikim Barat , Kecamatan Kikim Timur dan Kecamatan Pseksu.
Bawaslu Kabupaten Lahat berpendapat terkait kesiapan Pemilihan Suara Ulang dikembalikan kembali dada kesiapan KPUD Kabupaten Lahat
Kedua : Bawaslu Kabupaten lahat menemukan Pelanggaran Administrasi mengenai kesalahan prosedur dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara disejumlah TPS sebagaimana di sampaikan ketua Tim Pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat Nomor Urut 1 (Satu) yakni Pasangan Yulius Maulana.ST dan H.Budiarto Marsul.SE.MSi.
Ketiga : Terkait pelanggaran Admistrasi yang dilakukan oleh Badan ADHOC KPUD Kabupaten Lahat (PPK, PPS Beserta KPPS) Bawaslu kabupaten Lahat juga Merekomendasi kepada KPUD Kabupaten Lahat untuk memberikan Sanksi dan melakukan Pembinaan Sesuai Peraturan KPU dan Per Undang Undangan Lain nya
” Tegas Nana Priyana. Mengatakan PSU pilkada kab lahat (Dd)