Bawaslu Kendal Tindak Tegas Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024

Kendal, MabesNews.comBadan Pengawas Pemilu Bawaslu Kabupaten Kendal melalui tim khusus yang menangani dalam kampanye Pilkada 2024, terus dan gencar melakukan pengawasan. Sejak proses kampanye dimulai, Bawaslu telah mengidentifikasi sejumlah pelanggaran tersebut.

Telah menertibkan sebanyak 3.924 alat peraga kampanye (APK) untuk Pilkada Serentak 2024. APK yang ditertibkan, baik APK, pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur maupun Paslon Bupati-Wakil Bupati,’kata Solikin, saat Konferensi Pers di Gedung Gakkumdu, Bawaslu Kendal, Jumat (8/11/2024), pagi.

Selama 45 hari ini pelaksanaan kampanye Bawaslu Kendal telah mengawasi sebanyak kegiatan kampanye, rinciannya meliputi, APK paslon Andika-Hendy ada 427 APK, paslon Luthfi-Taj Yasin ada 919 APK, paslon Tika-Benny, paslon Mirna-Riki ada 495 APK dan paslon Basuki -Nashri ada 1.146 APK,”ujar Solikin

“Sejak dilakukan penertiban APK tanggal 29 Oktober lalu, hingga kini belum terlihat ada APK baru yang dipasang. Pada masa tenang nanti, mulai tanggal 24 November 2024, mendatang, seluruh APK harus dicopot,” imbuhnya.

Anggota KPID Jateng Sonakha Yuda, mengatakan untuk pencopotan APK pada hari tenang itu, reail sektor terkemuka dari KPU Kendal. Terkait pelanggaran netralitas, Bawaslu telah mencatat dua pelanggaran yakni, Kades Sumberagung, Kecamatan Weleri dan Kepala Desa Tanjunganom, Kecamatan Rowosari.

Hingga 8 November, se-Kabupaten Kendal telah mencatat pelanggaran yang terdiri pelanggaran rata-rata administratif dan kasus yang bukan pelanggaran. Pada masa tenang ini nanti, semua paslon harus menghapus konten kampanye di semua akunnya lebih lanjut

Semua paslon juga tidak boleh mengunggah konten yang pencitraan dirinya, karena termasuk kampanye terselubung. Kalau ada akun yang tidak diketahuipun mengunggah konten pada masa tenang.

“Menegaskan bawaslu, akan terus memantau ketat jalanya kampanye dan memastikan, setiap temuan pelanggaran, akan segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya.