Bawaslu Bantul Tertibkan 2.226 APK yang Melanggar, Sebagian Besar Dipasang di Pohon dan Tiang Listrik

Politik40 views

Bantul, MabesNews.com – Bawaslu Kabupaten Bantul melakukan penertiban terhadap lebih dari 2.000 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan pemasangannya. Rabu (5/11).

Penertiban ini berlangsung dari 28 Oktober hingga 1 November 2024 dan mencakup seluruh kecamatan di Kabupaten Bantul.

Menurut Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, total APK yang melanggar mencapai 2.226 unit, terdiri dari 1.720 rontek, 505 baliho, dan satu spanduk. Banyak di antara APK tersebut dipasang di lokasi yang tidak sesuai, seperti di pohon, tiang listrik, serta dekat dengan lampu pengatur lalu lintas (APILL).

Penertiban ini didasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pemasangan APK. Didik menjelaskan bahwa pemasangan APK di tempat-tempat yang dapat mengganggu ketertiban umum dan keselamatan lalu lintas dianggap sebagai pelanggaran administratif.

Sebagai tindak lanjut, seluruh APK yang telah ditertibkan dibawa ke gudang Bawaslu. Bawaslu juga mengingatkan bahwa penertiban APK ini akan terus dilakukan, mengingat masih banyak pelanggaran dalam hal pemasangan APK. APK yang disita, menurut peraturan, akan dimusnahkan setelah berakhirnya masa tenang kampanye.

“Didik juga menjelaskan bahwa pengawasan dan penertiban APK dimulai dari tingkat pengawasan kecamatan. Apabila ada pelanggaran, Panwascam akan memberikan saran perbaikan kepada tim kampanye pasangan calon.”ucapnya

Jika tidak ada tindak lanjut, rekomendasi perbaikan akan disampaikan kepada KPU melalui PPK untuk kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama Satpol PP.

“Menjelang masa kampanye yang masih berlangsung sekitar satu bulan lagi, Didik mengingatkan agar tim kampanye pasangan calon lebih berhati-hati dan mematuhi ketentuan terkait pemasangan APK.” terang Didik.

Hal ini sangat penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama proses kampanye.