MabesNews.com, Batu Bara – Setahun menghilang mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Batu Bara, MSEH dikabarkan kabur membawa uang APBD Batu Bara sebesar Rp7.6 milyar, kini telah ditetapkan menjadi tersangka bersatus buron masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Elysa SM Simaremare melalui KBO Satreskrim Polres Batu Bara yang juga Plt Kasi Humas Polres Batu Bara, Iptu Abdi Tansar kepada wartawan, Senin (18/09/2023).
“Iya laporan dugaan korupsi mantan Kepala BPBD Batu Bara telah kita tangani. Para saksi sudah kita periksa dan dia telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun karena tersangka menghilang maka telah kita masukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). SPDP juga telah kita kirim ke Kejari Batu Bara,” terang Abdi.
Menyinggung kemungkinan ada tersangka lain terkait kasus tersebut dikatakan Abdi belum ditemukan karena tersangka masih buron. “Mungkin nanti setelah tersangka tertangkap kemungkinan untuk bertambahnya tersangka dimungkinkan”, ungkapnya.
Selanjutnya dikonfirmasi pejabat Kejaksaan Negeri Batu Bara yang berlokasi dijalan Kuala Teuku Umar, Pahang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara. Setibanya dilokasi saat ingin melakukan wawancara diwajibkan mengikuti aturan berupa meninggalkan barang-barang seperti tas, handphone, jam tangan, alat perekam dan barang bawaan lainnya di pos piket jaga Kejari Batu Bara.
Melalui Kasi Intel Kejari Batu Bara Doni Harahap yang bertindak selaku Humas Kejari, mengatakan, seingatnya sampai saat ini pihaknya belum menerima pelimpahan berkas seperti yang disebutkan Polres Batu Bara.
“Pastinya kita belum tahu. Coba bawa dulu berkas laporan pengaduannya. Sebab kecuali tertangkap tangan kita hanya bisa melakukan penyidikan bila ada laporan. Jadi tolong dibawa dulu copy berkas pengaduannya agar bisa kita cari dokumennya disitu,” ujar Doni sembari menunjuk komputer yang ada di ruang PTSP Kejari Batu Bara.
Ditempat lain, praktisi hukum Ketua DPC Federasi Advokat Indonesia (Ferari) Batu Bara, Helmi Syam Damanik, SH, MH mengungkapkan, keprihatinannya terhadap hilangnya pimpinan OPD tersebut bersama dengan dugaan penggelapan dana Kas Daerah.
“Hal ini seharusnya menjadi perhatian serius Bupati, Kejaksaan, dan Polres Kabupaten Batu Bara, sebagai penegak hukum sesuai UU NO 23 tahun 2014 pasal 67 e, yang menuntut penerapan tata pemerintahan bersih dan pasal 69 ayat 1, 2 mengenai pelaporan pertanggungjawaban pemerintah daerah dan kinerja instansinya,” kata Helmi.
Disayangkan Helmi, meskipun kasus ini telah banyak diberitakan di media dalam kurun waktu satu tahun lebih, tampaknya tidak ada kepastian hukum.
“Hal ini juga dapat menimbulkan dugaan adanya hal-hal yang disembunyikan. Namun kita tetap mendukung penuh Polres Batu Bara dalam memburu MSEH selaku mantan Plt Kepala Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Batu Bara yang kini bersatus DPO,” pungkasnya.
Diketahui, Mantan Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Batu Bara, MSEH dikabarkan kabur membawa uang APBD di BPBD Batu Bara sebesar Rp7,6 milyar pada Kamis 15 September 2022.
Sementara itu Attaruddin pernah mengatakan tim Inspektorat telah selesai melakukan audit di BPBD Batu Bara. Hasilnya sudah disampaikan ke Sekdakab Batu Bara dan tim kuasa hukum Pemkab Batu Bara.
“Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Batu Bara, MSEH diduga membawa uang APBD tahun 2022 sebesar Rp7,6 milyar.
Jadi tidak ada yang ditutup-tutupi terkait menghilangnya MSEH,” jelas Attaruddin.
(Tim)