MabesNews.com – Palembang
Dugaan korupsi dilingkungan Dinas Peumahan dan Kawasan Pemukiman Propinsi Sumatera Selatan Basyarudin dipriksa kedua kalinya oleh Kejati Sumsel. Akibat mangkraknya proyek pembangunan Akdiron Plaza Pasar Cinde dengan anggaran Rp 330 miliyar yang dimulai sejak Juni 2018. Basyarudin sudah 2 kali diperiksa di Kajati Sumsel sebagai saksi. Pemanggilan kedua Senin 7 Agustus 2023. Basyarudin yang juga bakal calon Walikota Palembang dimintai keterangan terkait mangkraknya Pasar Cinde Palembang selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga Penanggung Jawab proyek.
“Jadi sudah sewajarnya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Harris.
Rabu 09-08-2023.
Selaku Koordimator Aksi Presidium LSM SUMSEL
Dengan diperiksanya Basyarudin, Presidium LSM akan mengadakan aksi di Kejaksaan Tinggi Sumsel di Jaka Baring yang akan dilaksanakan tanggal 15 Agustus. Dengan tuntutan agar Kajati Sumsel menetapkan Ir Basyarudin Akhmad MSc sebagai tersangka. Karena menurut LSM Presidium Kadis Perkim selaku Pengguna Anggaran dan penanggung jawab proyek yang bertanggung jawab penuh terhadap proyek tersebut. “Karena menurut kacamata kami KKN (Koruosi, Kolusi,, Neporisme) sudah terpenuhi,” ujar Haris berharap Kajati Sumsel mengambil langkah yang tepat terhadap Basyarudin.
(Rizal)