MabesNews.com – Jakarta – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkoba yang berhasil di sita dari 7 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 12 orang, Minggu (11/6/2023).
“Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkoba jenis Sabu sebanyak 75.006 gram, Ekstasi sebanyak 50.790 butir, prekursor dengan berat 99.697 gram, prekursor dengan jumlah 4 liter setara 6.000 gram dan kapsul Cafeinne sebanyak 200 butir,” kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2023).
Jayadi mengatakan, seluruh barang bukti itu didapatkan dari tujuh kasus. Ada 12 tersangka yang bisa diringkus dari seluruh barbuk tersebut.
“Disita dari 7 kasus, tersangka berjumlah 12 orang,” kata Kombes Jayadi.
Lebih lanjut, Jayadi mengatakan dari seluruh barang haram tersebut dapat diakumulasikan bahwa pihaknya telah menyelamatkan 773.778 jiwa.
“Dari semua yang sudah kami lakukan, apa yang kami lakukan di beberapa lokasi termasuk di Semarang dan Tangerang, maka total jumlah jiwa yang bisa kita selamatkan dari aksi yang sudah kami lakukan adalah 773.778 jiwa. Itu yang berhasil kami selamatkan dari pengungkapan yang kami lakukan,” ujar Kombes Jayadi. Pewarta (Markus.T).