Bangunan Gudang Pribadi Tidak Memiliki PGB, Diduga Milik H. Deden

MabesNews.com, Majalengka – Proyek bangunan Gudang yang pengerjaannya sudah 80% berlokasi dijalan raya Jatiwangi-Majalengka Andir Kecamatan Jatiwangi,Kabupaten Majalengka,yang diduga kuat berdiri tanpa mengantongi Izin mendirikan bangunan (PGB).

Namun hingga saat ini tidak ada tindakan dari Intansi terkait.Baik dari Petugas Citata kecamatan ataupun Citata Suku Dinas Majalengka belum juga bergerak untuk menindaklanjuti atau memberikan sanksi tegas dugaan pelanggaran tersebut

Berdasarkan pantauan dilapangan ditemukan dugaan kuat adanya pelanggaran pada proyek gudang tersebut,yakni berdiri tanpa mengantongi PGB.Yang seharusnya pembangunan tersebut wajib diterbitkan (18/10/2024)

Menanggapi adanya bangunan gudang yang menyalahi aturan ini.sangat nenyayangkan kinerja intansi terkait yang tidak menjalankan tupoksinya.

Menurut keterangan salah satu kepercayaan pembangunan gudang Agung sebagai pengurus (tangan kanan) di perusahaan gudang tersebut menjelaskan bahwa perizinan IMB/PGB sedang diurus dan menjelaskan paling beres antara satu minggu lagi etah sekarang sore juga beres,jelas Agung salah satu kepercayaan H.Deden yang mempunyai perusahaan gudang

Diharapkan agar pejabat terkait menjalankan tupoksinya,jangan hanya cukup tau saja tanpa ada tindakan apa apa.

Dijelaskan pada undang undang Citta kerja pasal 24 angka 34 UU Cipta Kerja yang membuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gudang bahwa pelaksanaan kontruksi bangunan gudang dilakukan setelah mendapatkan PGB.

Selain itu,terdapat sanksi pidana dan denda juga apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gudang jo.UU Cipta Kerja,jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain,kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup.atau hilangnya nyawa orang lain.

 

Hombing