MabesNews.com, MAKASSAR—Misteri Bajai di Kota Makassar yang beroperasi kini jadi perbincangan hangat di kalangan warga sekitar. Pasalnya pengoperasian Bajai roda tiga ini masih simpan siur. Padahal alat transportasi ini sudah di minati masyarakat umum dan kalangan anak sekolah
Terkait maraknya Bajai di Kota Makassar Dishub Kota Makassar sendiri telah merilis syarat dan ketentuan operasional angkutan umum yang berada di jalan raya khususnya Kota Makassar
Sehingga operasi angkutan yang layak beroperasi di atur oleh peraturan No.12 Tahun 2021.
Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel. AKBP. Restu Wijayanto S. Ik, angkat bicara terkait keberadaan Bajaj yang mulai menjamur di Sulawesi Selatan, 20 Mei 2024.
“Persoalan Bajaj ini sudah beberapa kali kami terangkan terkait regulasi dan operasionalnya, hal ini harus dibahas bersama baik dari Dinas Perhubungan Provinsi-Kota, Kepolisian dan pengelola dari Bajaj itu sendiri, “kata AKBP. Restu Wijayanto S. Ik.
Korlantas Mabes Polri diketahui telah mengeluarkan surat keterangan hasil penelitian Pengimporan Kendaraan Bermotor untuk kendaraan Bajaj tersebut yang dipergunakan sebagai dasar untuk pendaftaran pada sistem Regident Polri bukan untuk kepentingan izin operasional angkutan umum
” Untuk kendaraan angkutan umum komersial harus mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Provinsi/Kota berdasarkan Permenhub No. 12 tahun 2021, “lanjut Restu.
Terkait perintah Ditlantas Polda Sulsel. KBP. Dr. I Made Agus Prasatya S. Ik, M. Hum, terhadap penindakan tegas kendaraan Bajaj, Kasubdit Regident Ditlantas Polda AKBP. Restu Wijayanto S. Ik, memastikan bahwa akan dilakukan penindakan ataupun penilangan apabila pengemudi Baja tidak memiliki Surat Ijin Kendaraan (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama beroperasi.
”Perintah Bapak Dirlantas KBP. Dr. I Made Agus Prasatya S. Ik, M. Hum, terkait penindakan ataupun penilangan terhadap Bajaj akan dilakukan apabila pengemudi tidak dilengkapi SIM dan STNK, “Pungkas restu
Menanggapi Langkah Dirlantas Polda Sulsel, Ketua Organda Kota Makassar sangat mengapresiasi dari pihak kepolisian. Pihak Organda sangat mengapresiasi. Kendati demikian kami sudah merespon bahwa kelengkapan surat-surat perlu di lengkapi sebelum beroperasi ,” Kata Zaenal Abidin Ketua Organda Kota Makassar
Lanjut, Zaenal mengatakan bahwa Pengoperasian Bajai di Kota Makassar mengingat selama di pimpin Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto ini sangat sangat luar biasa, Mulai dari perkembangan teknologi, UMKM, Kesenjangan Sosial hingga kearifan lokal tetap terlihat walapun sudah memasuki Era Millenial,
“Olehnya itu kami selaku organda mewakili Sopir Bajai sangat mengharapkan Dishub Kota Makassar, Dirlantas Polda Sulsel duduk bersama memberikan solusi dan ruang agar persoalan Sosial kehidupan mereka berjalan baik. Mengingat bawa Bajai ini sudah beroperasi sejak Tahun 2018 bisa berjalan lancar tanpa kendala,” Ucap Zainal.
Adapun harapan Pihak Organda, Soal Permenhub Tahun 2021 sekiranya kegiatan bajai bisa di dukung melalui kebijakan mencarikan solusi terbaik. Sehingga para pencari reski di aspal ini tidak melanggar aturan yang ada.
(Tispran Kelana/Tim)