Awasi Proses Pendaftaran, Bawaslu Banyumas Pastikan Berkas Paslon Lengkap

Berita82 views

Banyumas, Jateng|MabesNews.comKomisioner Bawaslu Kabupaten Banyumas Imam Arif Setiadi, Yon Daryono, Suharso Agung Basuki, Rani Zuhriyah dan Amin Latif melakukan pengawasan melekat penerimaan pendaftaran pasangan calon dari 12 gabungan partai politik pengusul, Kamis (29/8). Pengawasan ini untuk memastikan bahwa Pimpinan Partai Politik, Ketua dan Sekretaris dari masing-masing Partai Politik hadir secara fisik di Kantor KPU Kabupaten Banyumas.

Pengawasan ini juga untuk memastikan penelitian dan indikator kebenaran dokumen persyaratan pencalonan bagi pasangan calon yang diusulkan gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dilaksanakan sesuai dengan regulasi.

”Kami lakukan pengawasan melekat untuk pastikan dokumen lengkap dan memenuhi syarat, seluruh Pimpinan Parpol hadir. Meskipun kemarin kami juga sudah menyaksikan saat LO dari gabungan Parpol ini konsultasi,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi

Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas Kordiv Hukum Penyelesaian Sengketa, Suharso Agung Basuki menambahkan bahwa sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1229 tentang pedoman teknis pencalonan materi penelitian dan indikator kebenaran dokumen persyaratan pencalonan bagi pasangan calon meliputi adanya dokumen asli dalam bentuk fisik, adanya dokumen asli dalam bentuk digital pada Silon yang dapat dibuka, diakses dan terbaca dengan jelas. Selain itu, menurut Agung setidaknya ada 17 berkas persayaratan yang harus dipenuhi.

”Memastikan dokumen persyaratan ada dalam bentuk fisik dan juga digital, tadi dihitung dokumen Pak Dewo sebanyak 20 jenis dokumen persyaratan, sedangkan Bu Lintarti ada 18 dokumen, yang membedakan adalah Pak Dewo ada berkas ijazah Pendidikan selain SMA dan keterangan Haji,” kata Agung.

Bawaslu Kabupaten Banyumas juga sudah memastikan bahwa dokumen surat pengunduran diri bagi bakal calon yang berstatus sebagai anggota DPRD sudah ada dan memenuhi syarat.

“Dokumen pengunduran diri Bu Lintarti sudah ada, aturannya jelas minimal surat pengunduran diri terlebih dahulu, saat penetapan diminta untuk dilengkapi dengan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri, jika keputusan pemberhentian belum diterbitkan pada saat penetapan maka bisa menggunakan tanda terima penyerahan surat pengajuan pengunduran diri dan surat keterangan pengunduran diri sedang diproses,” ujar Agung.

Pengawasan melekat di hari ketiga ini sampai dengan pukul 23.59 WIB, sampai dengan batas tersebut, menurut keterangan Agung tidak ada Partai Politik Peserta Pemilu lagi yang mendaftarkan pasangan calon. Menurut Agung jika sesuai regulasi akan ada perpanjangan masa pendaftaran.

“Sesuai aturan diperpanjang, jadwal tahapan ditunda dulu kemudian disesuaikan dengan jadwal perpanjangan, KPU juga wajib melakukan sosialisasi kepada Parpol dan Stakeholder tentang perpanjangan tersebut, dan karena sisa Parpol 6 yang belum bergabung itu kurang dari 6,5% syarat pencalonan maka memungkinkan gabungan Parpol yang sudah diterima pendaftarannya dapat memisahkan diri dan mengusulkan pasangan calon lain,” pungkas Agung.