“Audensi Warga Sijambe dengan Pemdes Berlangsung Tertib, Isu Transparansi Pengelolaan Dana Desa Direspon Positif”

MabesNews.com, Wonokerto – Desa Sijambe, Kecamatan Wonokerto, Kab. Pekalongan – Tengah mengalami proses pendewasaan dalam berdemokrasi. Pada Ahad, 26 Januari 2025 ( Audensi Pertama) , warga desa mengajukan permintaan audensi  ulang dengan pemerintah desa setelah mencurigai adanya ketidakberesan dalam pengelolaan Dana Desa, khususnya di sektor ketahanan pangan. Kecurigaan ini memicu Ketua BPD untuk segera mengadakan pertemuan terbuka guna membahas isu tersebut.

Pada audensi pertama ( 26 Jan 25) terungkap indikasi adanya kecurangan dari oknum pengelola keuangan desa. Hal ini membuka lebih banyak permasalahan yang memerlukan penyelidikan lebih lanjut.

Audensi lanjutan dilaksanakan pada Jumat malam, 31 Januari 2025, setelah Audensi pertama pada Minggu 26 Januari 25, di aula kantor Kepala Desa. Pertemuan resmi tersebut dihadiri oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, perangkat desa, pengurus BPD, Camat, Muspika, serta ratusan warga masyarakat Sijambe. Acara berlangsung cukup tegang hingga larut malam dan menghasilkan kesepakatan untuk melanjutkan temuan tersebut ke Inspektorat Kabupaten.

Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa oknum Sekretaris Desa diduga tidak transparan dalam mengelola dana desa dan terkesan menutupi beberapa hal, yang mengarah pada dugaan praktik KKN. Warga melalui BPD sepakat untuk menyerahkan masalah ini kepada Inspektorat sebagai pihak yang berwenang untuk melakukan audit.

Salah satu tokoh masyarakat menyampaikan harapan agar masalah ini segera diselesaikan dengan terang dan dapat dijadikan pembelajaran bagi aparat pemerintah desa dan lembaga kemasyarakatan. “Kami meminta agar ketua  BPD membawa permasalahan ini kepada Inspektorat, supaya pengelolaan dana desa dapat dilakukan secara terbuka dan transparan,” ujar tokoh tersebut.

Ketua BPD, Zamroni, membenarkan adanya tuntutan dari warga untuk keterbukaan dalam pengelolaan dana desa. Ia juga memastikan bahwa hasil pertemuan tersebut telah disampaikan kepada Inspektorat, yang merespon positif dan sedang menunggu jadwal audit. “Kami sudah menghubungi Inspektorat dan menunggu jadwal audit untuk proses selanjutnya,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Pemerintah Desa Sijambe juga sepakat untuk bekerja lebih transparan, dan seluruh pejabat desa siap menandatangani pernyataan tertulis yang berisi komitmen tersebut. Meskipun awalnya ada oknum perangkat desa yang enggan menandatangani kesepakatan tersebut, pada 4 Februari 2025, Kepala BPD mengonfirmasi bahwa pernyataan tertulis sudah ditandatangani setelah konsultasi dengan kecamatan.

Camat Wonokerto, Abdul Qoyum, juga membenarkan hal ini. “Pemerintah desa sudah menandatangani kesepakatan untuk transparansi sesuai dengan tuntutan warga,” ujarnya melalui konfirmasi via telepon.

Proses ini menjadi momentum penting bagi desa Sijambe dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang lebih transparan, serta meningkatkan partisipasi warga dalam pengawasan pembangunan desa.

 

(Tim-Mabesnews)