MabesNews.com – Polres Indramayu – Unit Reskrim Polsek Balongan jajaran Polres Indramayu Polda Jabar mengamankan dua orang laki – laki diduga kuat sebagai pelaku judi kartu remi, Jumat (17/3/2023).
Keduanya ditangkap pada Rabu 15 Maret 2023, sekira pukul 17.30 Wib, di Blok Kalimanggis Desa Tegalurung Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu.
Ada pun kedua pelaku berinisial AK (52) Tahun warga Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu dan AM (70) Tahun warga Desa Tegalurung, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Balongan, Iptu Wawan mengatakan, penangkapan berawal saat petugas sedang melakukan Patroli rutin.
Saat itu ada salah satu warga masyarakat yang datang namun tidak menyebutkan identitasnya menginformasikan bahwa di Blok Kalimanggis Desa Tegalurung, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu sedang ada perjudian kartu remi, kata Iptu Wawan.
Setelah mendapat informasi tersebut selanjutnya petugas Patroli menghubungi rekan anggota yang saat itu ada di Kantor Kepolisian Polsek Balongan.
Lalu petugas mengecek lokasi yang di informasikan, dan ternyata benar setelah berada dilokasi ditemukan kerumunan orang yang sedang bermain judi kartu remi dengan menggunakan uang sebagai taruhan.
Selanjutnya dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang berikut set kartu remi warna merah sebanyak 52 (lima puluh dua) lembar dan uang tunai senilai Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah),
Hasil Interogasi awal keduanya mengakui bahwa dirinya telah bermain perjudian jenis kartu remi, ujar Iptu Wawan.
Selanjutnya barang bukti berikut pelaku tersebut di amankan dan di bawa ke Polsek Balongan guna pengusutan lebih lanjut, ucap Iptu Wawan didampingi Kasubsi PIDM Humas Polres Indramayu, Ipda Tasim. Pewarta (Markus.T).