ASN Sulsel Ditangkap Lagi dalam Kasus Peredaran Sabu, Mengejutkan, Ternyata Residivis

Polri275 views

(foto:istimewa)

MabesNews.com.Jeneponto –Sebuah  Kejadian menggemparkan ataas penangkapan seorang ASN yang masih aktif berdinas di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, oleh Ditresnarkoba Polda Sulsel memang mencengangkan. RS, yang berusia 42 tahun, ditangkap di rumahnya di Jalan Poros Lanto Daeng Pasewang, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Jeneponto. Dugaan kuat terlibatnya dalam peredaran sabu menyertainya, dengan 4 gram sabu sebagai barang bukti yang ditemukan di dalam bak WC rumahnya. Proses penangkapan tersebut dilakukan setelah penyelidikan yang intensif oleh pihak kepolisian, seperti yang dijelaskan oleh Kasubdit 2 Ditnarkoba Polda Sulsel, AKBP Muhammad Fajri Mustafa, dalam keterangannya kepada wartawan pada Kamis (2/5/2024).

Dalam proses interogasi, RS mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang bandar sabu yang kini sedang diburu oleh pihak berwajib.

Yang membuat kejadian ini semakin mencengangkan adalah fakta bahwa RS merupakan residivis dalam kasus yang sama. Pada tahun 2018, dia telah ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun. Namun, setelah bebas, RS kembali terlibat dalam aktivitas ilegal yang sama.

Ancaman hukuman bagi RS kali ini juga tidak main-main, sesuai dengan Undang-Undang Narkotika. Dia dapat dihukum dengan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Hal ini menunjukkan seriusnya pemerintah dalam menangani kasus-kasus narkotika, serta menegaskan bahwa pelaku kejahatan tidak akan luput dari hukuman meskipun telah mengulangi perbuatannya.Dikutip dari beritasulsel.