MabesNews.com, Rokan Hulu (Riau) – Langkah tegas yang diambil Kapolres Rokan Hulu dalam memberantas tindak pidana korupsi mendapat apresiasi tinggi dari berbagai pihak. Salah satunya adalah Yayasan Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK TIPIKOR), melalui Arjuna Sitepu, Kepala Divisi Pengawasan dan Pencegahan Dewan Perwakilan Pusat (DPP) KPK TIPIKOR.
“Kami sangat mengapresiasi AKBP Budi Setiyono SIK MH, Kepala Polisi Resort Kabupaten Rokan Hulu beserta seluruh jajarannya atas komitmen dan dedikasi mereka dalam memberantas tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa dan Dana Desa Tahun 2017 – 2021. Tindakan ini menunjukkan integritas dan keberanian dalam menegakkan hukum, serta memberikan contoh yang luar biasa bagi penegak hukum lainnya di Indonesia. Semoga langkah ini menjadi awal dari upaya yang lebih besar dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,” ujar Arjuna Sitepu dalam keterangannya kepada media, Jumat, (27/12/2024).
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono SIK.MH, menjelaskan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa tanggal 26 Desember 2024, bahwa total anggaran APBDES yang dikelola oleh YR selama masa jabatannya sebagai kepala desa mencapai Rp 7.948.270.885. Mantan Kades Kasang Mungkal, Kecamatan Bonai Darusalam, telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi ADD/DD Tahun 2017 – 2021.
Tersangka yang berinisial YR diduga telah melakukan manipulasi laporan keuangan dan mencairkan dana untuk kegiatan fiktif, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.050.367.714.
Dalam proses pengelolaan anggaran tersebut, tersangka diduga telah melakukan berbagai penyimpangan yang merugikan keuangan negara. “Modus yang digunakan tersangka adalah dengan melakukan pencairan anggaran APBDES yang diterima, namun tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” jelas AKBP Budi Setiyono.
Dalam pengembangan kasus ini, pihak kepolisian telah mengamankan berbagai barang bukti yang terdiri dari 13 bundel dokumen SPJ Desa Kasang Mungkal, 43 bundel dokumen pencairan SP2D dan SPM, 8 bundel dokumen rekening koran Desa Kasang Mungkal, serta 10 bundel peraturan desa terkait APBDES untuk periode 2017 s/d 2021.
Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Kapolres Rokan Hulu dalam menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi, khususnya di lingkungan pemerintahan daerah. Dengan langkah tegas ini, diharapkan penegakan hukum di Kabupaten Rokan Hulu semakin kuat dan menjadi contoh nyata dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
Semoga artikel ini dapat memberikan kesadaran tinggi bagi para kepala desa di seluruh Indonesia untuk tidak melakukan korupsi dana desa. (AWS)